![]() |
| Perayaan Maulid Nabi di India. Sumber: Wikipedia. |
Mengacu kepada asal
usul kata tersebut, dengan demikian, kata bidah sebenarnya masih
bersifat netral dan baru mempunyai makna konotatif jika disandingkan dengan
kata-kata lain, seperti bidah hasanah, bidah fasidah, bidah
maqbulah, bidah mardudah....
Pembahasan mengenai
bidah sesungguhnya merupakan bagian dari persoalan fikih. Artinya, sebuah
persoalan khilafiah yang semua orang bebas mengutarakan pendapat dan argumennya
masing-masing tanpa ada klaim kebenaran di sana. Sayangnya, belakangan ini
permasalahan bidah malah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu sebagai senjata
ideologis untuk menuduh (sesat) rival-rival mereka yang tak sepaham.
Sebagai contoh,
seumpama ada orang yang dituding sebagai pelaku bidah (dalam arti kata yang
seluas-luasnya), maka, menurut anggapan mereka, orang tersebut telah keluar
dari agama Islam. Lebih dari itu, ia juga dicap sebagai musuh agama yang tidak
berhak mendapatkan hak-haknya selaku orang yang telah mengucapkan kalimatusyahadat.
Jika sekadar merasa
paling benar tanpa menghukum pihak lain, barangkali tidaklah terlalu berbahaya.
Bahaya akan muncul bilamana ada orang yang mengatasnamakan agama, lalu
menghukum dan bahkan membinasakan keyakinan yang berbeda.
Propaganda bidah semacam
ini telah sukses memorak-porandakan dan sekaligus menebarkan kebencian di
antara umat Islam Indonesia yang sudah memeluk Islam berabad-abad silam. Mayoritas dari mereka, yang dalam kehidupan
sehari-hari melaksanakan ritual keagamaannya sesuai Mazhab Syafii, menjadi
gundah dan skeptis karena dituduh melakukan bidah.
Yang lebih membahayakan
lagi: membeberkan isu-isu keagamaan kepada khalayak awam disertai dengan
provokasi terhadap pendapat yang berbeda. Mereka yang berhasil diprovokasi
tersebut, tanpa disadari, telah menjadi korban pencucian otak dan
doktrin-doktrin keagamaan kelompok tertentu.
Pemahanan tentang
bidah adalah satu di antara sekian banyak doktrin keagamaan tersebut. Selama
ini, yang disampaikan kepada publik perihal bidah adalah segala sesuatu yang
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan sekaligus penegasan kaidah “segala
sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah keliru dan haram”.
Syahdan, setelah
mereka (khalayak umum) dipaksa menerima kesimpulan itu, para penebar propaganda
bidah melanjutkan, “Rasulullah tak pernah melakukan maulid. Maka dari itu, merayakan maulid hukumnya haram. Rasulullah juga tak pernah mengadakan tahlilan, selamatan,
membaca surah Yasin...” Intinya, bentuk-bentuk ritual keagamaan yang tidak selaras
dengan hati mereka dihukumi haram atas dasar “Rasulullah tidak pernah melakukannya”.


