Pages - Menu

Rabu, 04 April 2012

Membaca Basmalah ketika Salat


Tulisan ini untuk menjawab teman akrab saya dari Wedung Demak, Muhammad Abdul Wahab, yang bertanya tentang hukum membaca basmalah ketika shalat menurut pandangan empat madzhab seminggu yang lalu.
Topik di atas, dalam silabus kurikulum Universitas Al-Ahgaff masuk pada mata kuliah Fiqh Komparatif untuk semester keempat. Dan kebetulan sekali, topik tersebut telah tercantum dalam buku diktat yang ditulis oleh Doktor Izzuddîn Ahmad Muhammad Ibrâhîm dari Sudan yang sekarang menjabat sebagai Kepada Departemen Fiqh dan Ushul Fiqh di Fakultas Syari'ah Universitas Al-Ahgaff.
Dalam bukunya itu, beliau mengutarakan bahwa Al-Hâfidh Abû Umar bin Abdil Barr -rahimahullah- berkata: Para ulama' berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah dalam shalat, diantaranya:
·     Madzhab Mâlik: basmalah bukan bagian dari Surat Al-Fatihan dan juga bukan bagian dari surat yang lain. Oleh karena itu, orang yang shalat tidak perlu membacanya baik dalam shalat yang bersifat sirri (pelan) atau jahr (keras).
·     Imam Syafi'i: terdapat dua qaul dalam madzhab Syafi'i mengenai hal ini, qaul pertama mengatakan, basmalah adalah bagian dari ayat Al-Fatihah. Qaul kedua, basmalah termasuk bagian dari permulaan setiap surat. Dua pendapat ini juga diikuti oleh semua murid-muridnya.
·     Ahmad bin Hanbal: basmalah adalah bagian dari ayat Al-Fatihah.
·     Abu Hanifah: tidak begitu jelas pendapatnya apakah basmalah itu termasuk ayat dari Fatihah atau tidak. Namun sepertinya lebih cenderung tidak termasuk, karena menurut meraka basmalah dibaca secara lirih walupun shalat itu bersifat jahr.
Keterangan ini dapat dilihat pada kitab Nailul Authâr juz 2 halaman 227-228. Sekian.
Wallâhu a'lam