Pages - Menu

Jumat, 22 Agustus 2014

Momen Perpisahan di Kolam Renang

Mahasiswa Indonesia di Universitas AL-Ahgaff, Yaman.
Mungkinkah momen seperti ini akan terulang kembali?
Selasa pagi, 19 Agustus lalu, untuk kesekian kalinya saya bersama teman-teman seangkatan mengadakan acara kumpul bareng di kolam renang. Kegiatan seperti ini sebenarnya sudah menjadi rutinitas tiap liburan semester semenjak kedatangan kami di Tarim empat tahun silam.

Sayangnya, pertemuan kemarin mungkin akan menjadi yang terakhir kalinya karena, seperti yang pernah saya ceritakan, sebagian besar dari kami sudah menyelesaikan tahapan belajar di kampus Fakultas Syariat dan Hukum Universitas Al-Ahgaff dan dalam waktu dekat ini akan pulang ke Tanah Air.

Kota Tarim, meski dikenal sebagai daerah yang panas dan kering, memiliki kompleks pemandian umum amat luas yang bernama Masbah Mahsun. Di dalamnya terdapat banyak sekali kolam renang yang satu unitnya bisa menampung sekitar 100 orang. Lokasinya yang berada di tengah-tengah perkebunan menambah kesan sejuk sekaligus menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelajar di sini. Saking sejuknya, saya selalu teringat ladang-ladang di kampung halaman setiap kali memasuki areal Masbah Mahsun yang menyatu dengan alam ini.

Pagi itu saya datang bersama Ahmad Najib dengan mengendarai sepeda motor. Suasana masih sepi ketika saya tiba di Masbah Mahsun, hanya ada beberapa orang yang sebagiannya sudah mencebur ke kolam. Melihat pemandangan seperti itu, saya pun tak sabar dan...

Sabtu, 16 Agustus 2014

Salat Istisqa di Tarim

Salah satu sudut di lembah Hadhramaut, Yaman.
Kota Tarim di lembah Hadhramaut, Republik Yaman, sejak dahulu dikenal sebagai daerah yang beriklim panas, kering, dan mempunyai curah hujan yang sangat kecil. Dalam satu tahun, hujan turun cuma empat atau lima kali, selebihnya hanya pasir dan debu yang bertebaran di mana-mana.

Meskipun begitu, bukan berarti negeri asal usul Wali Songo itu kekurangan air bersih. Berkat doa dari Sahabat Abu Bakar, sampai sekarang Tarim memiliki sumber mata air yang berlimpah-ruah. Pepohonan dan sayur-sayuran tumbuh sangat subur di sana seperti di daerah-daerah tropis. Para pelajar Indonesia, yang sudah terbiasa berlebih-lebihan dalam menggunakan air, juga tak pernah mengeluh tentang keberadaan air selama mereka belajar di Tarim.

Mungkin karena itulah penduduk Tarim merasa tidak perlu berdoa meminta hujan  karena cadangan air dalam tanah mereka konon merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Ternyata dugaan saya keliru.

Pagi tadi (16/8) ratusan atau bahkan ribuan warga Tarim memadati trotoar di depan Zanbal untuk melaksanakan salat Istisqa berjemaah. Ini merupakan fenomena yang sangat langka. Selama lima tahun tinggal di Yaman, baru kali ini saya melihat penduduk Tarim melakukan salat Istisqa.

Kata istisqa dalam bahasa Arab berarti meminta siraman air hujan. Akan tetapi, dalam kajian ilmu fikih, pelaksanaan salat istisqa bukan semata-mata bertujuan meminta turunnya air dari langit—ada sebab-sebab lain mengapa salat Istisqa mesti dilakukan, seperti berubahnya rasa air menjadi payau, menyusutnya sungai dan danau, berkurangnya sumber mata air, dan lain-lain.

Saya tidak tahu persis apa motif mereka melaksanakan salat Istisqa pagi tadi. Tapi dari doa yang dipanjatkan, sepertinya mereka meminta “jatah” hujan musiman yang, jika melihat tahun-tahun sebelumnya, mestinya sudah turun saat bulan Ramadan lalu.

Apa pun alasannya, semoga hujan yang dinanti-nanti segera turun dengan membawa rahmat dan keberkahan bagi kita semua. Amin.

Jumat, 08 Agustus 2014

Propaganda Bidah



Perayaan Maulid Nabi di India. Sumber: Wikipedia.
Secara etimologis, kata bidah berasal dari bahasa Arab yang berarti segala sesuatu yang baru, tanpa ada contoh atau padanan sebelumnya, baik dalam bidang agama maupun yang lain. Definisi ini saya kutip dari kamus ekabahasa modern Al-Mu’jam al-Wasith yang diterbitan oleh pemerintah Republik Mesir. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat (2008) menyerap kata bidah dan mengartikannya dengan nuansa makna: (1) pembaruan ajaran agama dengan tidak berpedoman kepada Quran dan Hadis; (2) ajaran yang menyalahi ajaran yang benar.

Mengacu kepada asal usul kata tersebut, dengan demikian, kata bidah sebenarnya masih bersifat netral dan baru mempunyai makna konotatif jika disandingkan dengan kata-kata lain, seperti bidah hasanah, bidah fasidah, bidah maqbulah, bidah mardudah....

Pembahasan mengenai bidah sesungguhnya merupakan bagian dari persoalan fikih. Artinya, sebuah persoalan khilafiah yang semua orang bebas mengutarakan pendapat dan argumennya masing-masing tanpa ada klaim kebenaran di sana. Sayangnya, belakangan ini permasalahan bidah malah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu sebagai senjata ideologis untuk menuduh (sesat) rival-rival mereka yang tak sepaham.

Sebagai contoh, seumpama ada orang yang dituding sebagai pelaku bidah (dalam arti kata yang seluas-luasnya), maka, menurut anggapan mereka, orang tersebut telah keluar dari agama Islam. Lebih dari itu, ia juga dicap sebagai musuh agama yang tidak berhak mendapatkan hak-haknya selaku orang yang telah mengucapkan kalimatusyahadat.

Jika sekadar merasa paling benar tanpa menghukum pihak lain, barangkali tidaklah terlalu berbahaya. Bahaya akan muncul bilamana ada orang yang mengatasnamakan agama, lalu menghukum dan bahkan membinasakan keyakinan yang berbeda.

Propaganda bidah semacam ini telah sukses memorak-porandakan dan sekaligus menebarkan kebencian di antara umat Islam Indonesia yang sudah memeluk Islam berabad-abad silam.  Mayoritas dari mereka, yang dalam kehidupan sehari-hari melaksanakan ritual keagamaannya sesuai Mazhab Syafii, menjadi gundah dan skeptis karena dituduh melakukan bidah.

Yang lebih membahayakan lagi: membeberkan isu-isu keagamaan kepada khalayak awam disertai dengan provokasi terhadap pendapat yang berbeda. Mereka yang berhasil diprovokasi tersebut, tanpa disadari, telah menjadi korban pencucian otak dan doktrin-doktrin keagamaan kelompok tertentu.

Pemahanan tentang bidah adalah satu di antara sekian banyak doktrin keagamaan tersebut. Selama ini, yang disampaikan kepada publik perihal bidah adalah segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan sekaligus penegasan kaidah “segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah keliru dan haram”.

Syahdan, setelah mereka (khalayak umum) dipaksa menerima kesimpulan itu, para penebar propaganda bidah melanjutkan, “Rasulullah tak pernah melakukan maulid. Maka dari itu, merayakan maulid hukumnya haram. Rasulullah juga tak pernah mengadakan tahlilan, selamatan, membaca surah Yasin...” Intinya, bentuk-bentuk ritual keagamaan yang tidak selaras dengan hati mereka dihukumi haram atas dasar “Rasulullah tidak pernah melakukannya”.

Minggu, 03 Agustus 2014

Hakikat Berlebaran


Gambar ketupat diambil dari Wikipedia.

Yang akan saya sampaikan ini sebenarnya pernah dibahas oleh guru saya, KH Abdul Wahid Zuhdi, pada sebuah acara halalbihalal di Desa Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bertahun-tahun silam. Saya sekadar ingin mengutarakan kembali apa yang sudah saya peroleh dari pandangan beliau tersebut.

Hari Lebaran merupakan momen istimewa bagi seluruh umat muslim. Karena pada hari itu, kita semua diharuskan untuk bergembira dan bersuka cita. Ya, Lebaran adalah waktunya bersenang-senang... sudah semestinya kita juga ikut senang menyambut kedatangannya. Tidak tepat rasanya jika pada hari kemenangan itu kita malah bersedih atau memperlihatkan muka murung (apa pun permasalahan yang sedang merundung).

Atau dengan ungkapan lain: Lebaran adalah waktunya kita santai, bergurau, dan menampilkan muka semringah, bukan waktunya untuk serius. Ibarat pegawai negeri, Lebaran adalah liburan, bukan hari dinas yang penuh dengan beban.

Akan tetapi, segirang apa pun kita menyambut Lebaran, bukan berarti kita bebas melakukan apa saja sekalipun itu dilarang oleh agama. Inilah yang sering disalahpahami oleh sebagian orang. Jangan sampai saking semangatnya, kita merayakan Lebaran dengan cara yang melanggar syariat, misalnya mabuk-mabukan di pinggir jalan atau berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram. Intinya, waktunya bergurau kita harus bergurau; waktunya serius kita juga harus serius—bisa menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya.

Saya berkata demikian supaya orang itu bersikap fleksibel, tidak kaku, dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Para sahabat nabi dulu juga demikian. Ketika mereka bertemu antara satu dan yang lain, mereka kadang juga berkelakar, misalnya dengan cara saling lempar kulit semangka dan sebagainya. Tapi ketika situasi menuntut untuk serius, seperti saat dalam peperangan, mereka akan serius.

Begitu juga ketika kita bertemu dengan kawan atau kerabat, sebisa mungkin kita pasang muka semringah. Bukan berarti kalau sudah menjadi orang besar—pejababat atau kiai, misalnya—seseorang harus selalu bersikap serius agar tampak berwibawa. Kadang-kadang tata cara berakhlak yang baik itu justru dengan meninggalkan akhlak itu sendiri.

Ambil contoh dua orang sahabat yang sudah berteman sejak kecil lalu mereka berpisah dalam waktu yang lama. Kebetulan yang satu menjadi ustaz kesohor dan yang lain berprofesi sebagai tukang becak. Apabila pada suatu ketika mereka bertemu, maka sang ustaz—yang dalam banyak waktunya dituntut bersikap formal—tidak usah berlagak angkuh dan jaga jarak. Sebaliknya, yang penarik becak juga tidak perlu merasa sungkan. Untuk sesaat, lupakanlah predikat “ustaz” dan “tukang becak” dan bertegursapalah seperti sedia kala, seperti sebelum mereka menjadi ustaz dan tukang becak. Inilah yang dimaksud dengan adagium dalam bahasa Arab minal adab tarkul adab (termasuk dari etiket adalah meninggalkan etiket itu sendiri).