Pages - Menu

Senin, 31 Agustus 2009

Ahmad Izzuddin


Ahmad Izzuddin, M.Ag, lahir di Kudus, 12 Mei 1972. Adalah putera ke-7 dari pasangan H Maksum Rosyidie dan Hj. Siti Masri’ah Hambali. Pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar Negeri I Jekulo Kudus lulus 1985, lalu melanjutkan di Sekolah Menengah Pertama Negeri II Kudus lulus  1988, lalu nyantri di Pesantren Al-Falah Ploso Mojo Kediri sambil melanjutkan di Madrasah Aliyah Al-Muttaqien Ploso Mojo Kediri lulus 1991.
Pendidikan S.1 diselesaikan di Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang  1993 – 1997, dan melanjutkan Program Pasca Sarjana  S.2 IAIN Walisongo Semarang 1998 – 2001, sekarang  (2005) mengambil Program Doktor PPs IAIN Walisongo Semarang.
Semenjak di Pesantren Ploso, ia aktif dalam kajian dan praktik ilmu Falak, sebagaimana tercatat sebagai sebagai Tim inti pembuatan kalender Pesantren. Kemudian semenjak kuliah di Semarang, ia aktif di Pimpinan Wilayah Lajnah Falakiyyah NU Jawa Tengah, pernah menjadi Sekretaris dan sekarang menjadi Ketua Pimpinan Wilayah Lajnah Falakiyah NU Jawa Tengah 2003-2008. Mulai tahun 1999 ia diangkat sebagai Dosen di almamaternya Fakultas`Syari’ah sebagai dosen ilmu Falak. Di samping itu, aktif mengikuti TOT Ilmu Falak tingkat Nasional dan memberikan pelatihan ilmu Falak, aktif juga mensosialisasikan ilmu Falak dengan menumbuhkembangkan ilmu Falak, dengan merintis pendirian Lajnah Falakiyyah INISNU Jepara dan UNSIQ Wonosobo, menghidupkan Lajnah Falakiyah NU di tingkat cabang, Lembaga Hisab Rukyah  Independent seperti Al-Kawaakib Kudus dan Al-Miiqaat Jawa Tengah, serta mengadakan pengkaderan ahli ilmu Falak dengan merintis Pesantren Spesialis ilmu Falak seperti Pesantren Daarun Najaah Jrakah Tugu Semarang yang diasuhnya.
Suami Aisah Andayani, S.Ag ini juga aktif di Badan Hisab Rukyah Jawa Tengah. Di samping aktif di berbagai aktifitas`organisasi yang lain, seperti sebagai Auditor LP POM MUI Jawa Tengah, peneliti LSM PATRIK Jawa Tengah, peneliti WRI (Walisongo Research Institute) Semarang, Konsultan Hukum Islam LPKBHI Fakultas`Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, anggota Tim Editor majalah Al-Ahkam Fakultas`Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, dan aktif di Pusat Studi Gender IAIN Walisongo Semarang.
Ayah dari Aliyya Saliima Izza dan Najwa Fariiha Izza ini juga selalu mengabdikan diri dalam penerapan ilmu Falak di masyarakat, yakni dengan siap selalu mengukur arah Qiblat masjid, seperti yang telah dilakukan yakni mengukur masjid Agung Jawa Tengah dan masjid-masjid yang lain.
Banyak karya penelitian dan karya tulis yang dipublikasikan yang terkait dengan keahliannya, di antaranya : Penelitian Kitab Sullamun Nayyirain dalam penetapan Awal bulan Qomariyyah, skripsi tahun 1997, Penelitian Respon Pesantren terhadap Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, anggota peneliti kolektif, tahun 2000, Penelitian Zubaer Umar al-Jaelany dalam Sejarah Hisab Rukyah di Indonesia, penelitian individual, tahun 2002, Penelitian Melacak Pemikiran Hisab Rukyah Tradisional (Studi atas Pemikiran Muhammad Mas Manshur al-Batawai), penelitian individual, 2004, Buku Fiqh Hisab Rukyah di Indonesia (Sebuah Upaya Penyatuan Mazhab Hiab dengan Mazhab Rukyah), Yogyakarta : Logung Pustaka, 2003, artikel “Idul Fitri antara Hisab dan Rukyah”, Wawasan, 24 Januari 1998, artikel “Awal dan Akhir Ramadan yang Kompromistis”, Suara Merdeka, 11 Desember 1999, artikel “Menyikapi Perbedaan Idul Adha 1420 H”, Suara Merdeka, Maret 2000, artikel “Awal Ramadan 1422 H dan Validitas Hisab”, Radar Semarang, 13 November 2001, artikel “Awal Ramadan Antara Hisab dan Rukyah”, Suara Merdeka, 15 November 2001, artikel “Awal Ramadan : Jum’at atau Sabtu ?”, Wawasan, 15 November 2001, artikel “Melacak Mazhab Fiqh Hisab Rukyah”, Jurnal Al-Ahkam Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. 2003, artikel “Memahami Perbedaan Penetapan Idul Adha, Suara Merdeka,    Februari 2003, artikel “Memahami Perbedaan Idul Fitri 1423”, Wawasan, 2 Desember 2002, artikel “Perlu Meluruskan Qiblat Masjid”, Suara Merdeka, 27 Juni 2003, artikel “Memahami Perbedaan Penetapan Idul Adha”, Suara Merdeka, Februari 2003, artikel  “Menghisabkan NU, Merukyahkan Muhamadiyyah”, Suara Merdeka, 1 November 2002, artikel “Antara Hisab Dan Rukyah”, Kompas, 3 Oktober 2005, artikel “Menyambut Bulan Ramadan”, Wawasan, 4 Oktober 2005, artikel “Mencari Berkah Syura” , Suara Merdeka, 27 Januari 2006 dan masih banyak lagi.
Ahmad Izzuddin, M.Ag sekarang bersama dengan istrinya Aisah Andayani, S.Ag dan kedua anaknya Aliyya Saliima Izza (4 th) dan Najwa Fariiha Izza (1 th) hidup bersama para santri di Pondok Pesantren Mahasiswa Daarun Najaah Jerakah Tugu Semarang Jawa Tengah, Bukit Beringin Lestari Barat Blok C no 131 Wonosari Ngaliyan Semarang.
Telp.                : 024 8664881, HP 081 228 28 471
Email     : ppdnsmg@yahoo.com atau ahmad_izzuddin2002@yahoo.com
Website : www.geocities.com/ppdnsmg


Sumber foto :  Facebook

Senin, 24 Agustus 2009

Sekilas tentang KH Noor Ahmad

Usulnya untuk Mengubah Waktu Haji Diterima Pemerintah Saudi Arabia
10/06/2009

Meski hampir setiap menjelang pelaksanaan puasa Ramadlan, Idul Fitri, dan Idul Adha umat Islam ribut dalam menentukan tanggalnya, namun rupanya tidaklah banyak ulama yang berkhidmah terhadap ilmu falak, ilmu tentang ilmu penanggalan. Dan di antara ulama khos yang sedikit ini adalah KH Nur Ahmad dari Jepara. Pada era KH Abdurrahman Wahid memimpin Nahdlatul Ulama, KH Nur Ahmad adalah perwakilan dari propinsi Jawa Tengah untuk Lajnah Falakiyah PBNU.

Terlahir di Robayan, Jepara pada tahun 1930 Nur Ahmad memulai pendidikannya di kampung halamannya sendiri, sebelum ia kemudian bersekolah ke Madrasah Taswiquth Thullab (TBS) Kudus. Selama belajar di TBS memang belum nampak keahliannya sebagai santri yang hebat. Namun selama belajar di TBS inilah Nur Ahmad mulai berkenalan dengan pelajaran falak dan berguru secara pribadi (sorogan) kepada KH Turaichan Kudus dengan memakai rubu’ (alat ukur berbentuk seperempat lingkaran) dan metode logaritma. Nur Ahmad belajar privat (sorogan) falak karena ia menyukai matematika.

Menurut penuturannya, Nur Ahmad menekuni pelajaran falak ketika duduk di bangku tsanawiyah TBS (SMP). Tingkatan tertinggi, karena waktu itu belum ada tingkat Aliyah (SMU). Waktu itu di Jepara, madrasah setingkat SMP pun belum ada. Di rumah, Nur Ahmad belajar mencocokkan arloji. Karena terlalu sering diubah-ubah, maka arlojinya pun sering rusak.

Selama di Madrasah TBS Kudus, Nur Ahmad belajar ilmu falak menggunakan kitab falak karangan Kiai Mawardi Solo. Nur Ahmad menyalinnya dengan memakai tinta tutul. Yakni berupa alat tulis yang terdiri dari batang lidi aren lancip dengan tinta cair dalam botol. Memang demikianlah alat tulis para santri pada zaman itu. Alat ini memiliki keistimewaan awet, tahan lama dan tidak pudar. Sehingga, meski sekarang telah ada bolpoint yang praktis, namun banyak santri masih menggunakannya sebagai alat tulis sampai saat ini.

Karena ketertarikannya pada pelajaran falak, Nur Ahmad tidak puas hanya belajar kepada satu guru saja, melainkan ia juga belajar falak secara sorogan (privat) kepada beberapa ulama di Kudus seperti kepada Kiai Rif’an Kudus. Keistimewaan cara belajar Nur Ahmad kepada Kiai Turaichan adalah, ia belajar langsung tanpa memakai kitab panduan. Tanpa kitab, sekali belajar harus langsung bisa.

Nur Ahmad memiliki jadwal rutin dengan Kiai Turaichan. Pernah, pada suatu ketika tidak dapat memenuhi jadwal hingga molor sampai kira-kira sebulan. Maka Nur Ahmad tidak berani kembali hingga ia bisa menguasai pelajaran selanjutnya. Dan ketika tiba ia kembali mengaji kepada Kiai Turaichan, maka dia ditanya, ”gimana kamu Nur?” Dan Nur Ahmad hanya menjawab, ”Sudah bisa Kiai”. Dan Kiai Turaichan pun melanjutkan pelajarannya.

Setelah menamatkan pendidikannya di Kudus, Nur Ahmad remaja kemudian berkelana ke pesantren-pesantren lain di Jawa. Di antaranya adalah ke Tebuireng, Jombang, ke Salatiga, ke Rembang, ke Lasem, dan ke Langitan, Tuban.

Perjalanannya menuntut ilmu falak ini dilakukan setelah mendapatkan restu dari gurunya, KH Turaichan. Yakni setelah Nur Ahmad dianggap telah cukup menguasai dasar-dasar falakiyah dan membutuhkan bersilaturrahim (mengaji) kepada guru-guru lain. Dari sinilah Nur Ahmad menguasai banyak metode falakiyah dan mempelajari banyak kitab-kitab falak seperti Hikmatul Wasaid dan Kurotul wafiyah.

Selama di Salatiga, Nur Ahmad belajar kepada Kiai Zubair, pengarang Khulasotul Wafiyah), dan di pesantren Widang Langitan, Nur Ahmad mengaji kepada Kiai Abdul Hadi dan akrab dengan Kiai Faqih Langitan yang merupakan teman satu angkatannya.

Namun selama mengembara ke beberapa Kiai ini, Nur Ahmad selalu menyempatkan diri untuk mengaji kepada guru pertamanya, KH Turaichan di Kudus. Sehingga Nur Ahmad merupakan salah satu santri kesayangan sang maestro falak ini.

Selain belajar secara jasmaniah/teknis, Nur Ahmad juga diperintahkan oleh gurunya, KH Turaichan untuk berguru secara ruhaniah. Cara berguru yang kedua ini berupa perjalanan ziarah kepada para ulama ahli falak yang telah wafat. Nur Ahmad sering mendapat perintah, untuk berziarah ke makam-makam ulama falak. Seperti ke pesarean (makam) Raden Dahlan, Semarang, seorang ulama ahli falak pada zamannya, Kiai Maksum Seblak, Jombang dan Asy’ari Bawean.

”Jika kamu ingin menguasai falak, berziarahlah kepada Kiai Ma’sum Jombang. Ber-hadharah (mengirim doa) kepada banyak Kiai, agar barokah,” kata Kiai Turaichan kepada muridnya ini.

Setelah sekian lama belajar kepada Kia Turaichan, Nur Ahmad pun kemudian muncul sebagai salah satu ulama ahli falak di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Awalnya, sang guru, Kiai Turaichan Adjhuri es-Syarofi Kudus, sebagai ketua Markas penanggalan Jawa Tengah, diminta sebagai anggota Lajnah Falakiyah di PBNU dari perwakilan Jawa Tengah, tetapi tidak berkenan. Lalu Kiai Turaichan diminta untuk menunjuk perwakilannya. Maka sang guru ini pun menunjuk Kiai Nur Ahmad Jepara yang merupakan muridnya, sebagai wakilnya di Lajnah Falakiyah PBNU. Peristiwa ini ini terjadi pada tahun 1969. Maka jadilah KH Nur Ahmad sebagai salah satu pengurus Lajnah Falakiyah PBNU.

Mengubah Haji Akbar

Salah satu alasan, mengapa Nur Ahmad merupakan salah satu di antara para ulama ahli falak yang diperhitungkan adalah prestasinya mengubah keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menentukan waktu wukuf pada tahun 1988.

Waktu itu, pemerintah Saudi Arabia berkeras ingin menentukan hari waktu wukuf haji menurut kehendaknya sendiri. Yakni dipaskan pada hari Jumuah (Jum’at), agar dapat menjadi momentum Haji Akbar. Pemerintah Saudai Arabiyah berusaha merekayasa agar wukuf pada musim haji kali ini dapat dilaksanakan pada hari Jumuah, sehingga dapat dianggap menjadi Haji Akbar.

Melihat gelagat ini, PBNU yang pada waktu itu dipimpin oleh KH Abdurrahman Wahid pun secara resmi mengutus KH Nur Ahmad untuk meluruskan kesalahan pemerintah Saudi Arabia. Maka Nur Ahmad pun berada dalam rombongan haji para pengurus PBNU.

Di Makkah, KH Nur Ahmad kemudian membuat penuturan tertulis dalam bahasa Arab bahwa klaim Saudi Arabiya adalah salah. KH Nur Ahmad menyertakan berbagai pandangan hingga setebal delapan belas lembar. Penuturan KH Nur Ahmad ini kemudian dikirim ke beberapa pihak, termasuk pemerintah kerajaan Saudi Arabia dan Kedutaan Indonesia di sana.

Dalam penuturan tertulisnya ini, Nur Ahmad mendasarkan hitungannya pada perbedaan awal Dzulqo’dah. Yakni dengan menggenapkan bulan Syawal menjadi tiga puluh hari, karena bulan Ramadhan sebelumnya, hanya berjumlah dua puluh sembilan hari. Karena tidaklah mungkin terdapat penanggalan hijriyah dengan 29 hari dalam tiga bulan berturut-turut.

Selain itu, sebagai utusan PBNU, KH Nur Ahmad mengumpulkan orang-orang Indonesia yang bermukim di Makkah, untuk move/pressure politik. Kepada mereka KH Nur Ahmad berpesan, jika benar Kerajaan Saudi Arabia tetap memutuskan dan mengumumkan bahwa wukuf jatuh pada hari Jumuah, maka mereka harus tetap melaksanakan wukuf pada hari Sabtu. ”Tolong pinjami saya mobil dan sopirnya, nanti kalian ikut di dalamnya. Kita tetap akan wukuf pada hari sabtu,” kata Nur Ahmad kepada para mukimin tersebut, yang sebenarnya adalah para tetangganya dari demak, Lasem dan sekitarnya.

Akhirnya, pemerintah Saudi Arabia bersedia merubahnya pendiriannya dan jadilah akhirnya wukuf bersama-sama pada hari Sabtu. Untuk memastikan perubahan sikap pemerintah saudi Arabia ini, Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid pun menyusul ke Saudi Arabia.

”Dianggapnya pada waktu itu ahli falak di NU hanya Nur Ahmad Jepara saja. Padahal Nur Ahmad hanyalah Murid Kiai Turaichan Kudus saja.” katanya KH Nur Ahmad merendah.

Syamsul Hilal

KH Nur Ahmad ini pulalah yang merupakan ”saksi ahli” dalam kejadian penolakan melihat gerhana matahari secara langsung dengan mata telanjang, yang tetapkan oleh pemerintah. KH Nur Ahmad tentu tidak kaget ketika perintah keluar masjid dan melihat gerhana secara langsung dikeluarkan oleh gurunya dari atas mimbar khutbah gerhana. Bagaimana pun juga Nur Ahmad telah mengetahui sebelumnya, karenya dirinya merupakan orang yang sangat intens diajak berdiskusi oleh gurunya untuk urusan falakiyah.

Untuk mengukur sejauh mana kualitas keilmuan Nur Ahmad, dapatlah diukur dari kedekatannya dengan gurunya. Karena kepercayaan Kiai Turaichan kepada Nur Ahmad, maka ia sering diajak langsung untuk menemui tamu-tamu penting membicarakan urusan falakiyah, atau ketrlibatannya sebagai wakil Kiai Turaichan untuk urusan-urusan falakiyah.

Salah satu yang cukup membuatnya terkesan adalah ketika gurunya, KH Turaichan didatangi oleh seorang tamu bernama Sa’duddin Jambek dari Sumatera Barat. Tamu ini datang ke Kudus, tampaknya ingin mencoba menjajaki, sejauh mana ketinggian ilmu gurunya. Di sini Nur Ahmad adalah murid yang dilibatkan secara langsung untuk menemui sang tamu.

Tamu ini menanyakan, kitab apa yang digunakan untuk menghitung tinggi hilal (bulan sabit penanda awal tanggal baru) dari kaki langit (ufuk) terendah. Mengerti maksud kedatangan tamunya, Kiai Turaichan mulai menjawab dengan menunjukkan kitab falak yang dianggap paling dasar oleh kalangan santri, yakni Sullamun Nayiroin. Ketika sang tamu mengerti, maka Turaichan terus menunjukkan pada tingkat di atasnya. Demikian seterusnya, hingga ketika menunjukkan kitab Syamsul Hilal, sang tamu belum mengenalinya. Maka rupanya sedemikianlah kemampuan sang tamu. Padahal masih banyak kitab-kitab lain yang dianggap lebih tinggi daripada Syamsul Hilal.

Belajar kepada Syeikh Yasin Padang

Salah satu yang membuat KH Nur Ahmad merasa berkesan adalah ketika berguru kepada Syeikh Yasin Padang. KH Nur Ahmad berguru kepada Syeikh Yasin Padang di Makkah ketika sedang menunaikan ibadah haji.

Jika pada umumnya, seseorang membutuhkan waktu lama untuk mempelajari sebuah kitab, dengan Syeikh Yasin Padang, KH Nur Ahmad hanya membutuhkan 3 hari untuk menghatamkan satu kitab. Alhasil, KH Nur Ahmad pun memiliki banyak pengetahuan baru bersama Syeikh Yasin Padang.

Dengan cara belajar sepanjang masa inilah, KH Nur Ahmad menjalani kehidupannya yang sederhana dan bermanfaat. Meski telah memiliki banyak santri di rumahnya, namun KH Nur Ahmad masih tetap belajar kepada banyak guru dan menimba ilmu kepada para ulama lainnya.

KH Nur Ahmad mengabdikan sepanjang hidupnya untuk perjuangan ilmu Islam Ahlussunnah Waljamaah. Mengabdi untuk pada para santrinya, organisasi NU di Lajnah Falakiyah dan kepada masyarakat sekitarnya.


Syaifullah Amin
(Ditulis berdasarkan penuturan KH Nur Ahmad kepada tim NU Online di rumahnya, Jepara, pada Sabtu 7 Maret 2009)

* Diambil dari NU Online

Kamis, 20 Agustus 2009

Master Astronomi dari Kota Kretek


Masjid Agung Menara Kudus, salah satu peninggalan
Walisongo | Foto diambil dari sini.
Penanggalan adalah alat ukur yang disepakati oleh setiap orang sebagai penentu kejadian-kejadian di sekeliling mereka. Karena masyarakat Indonesia mengenal dua jenis penanggalan, yakni penanggalan Qomariyah (berdasarkan edar Bulan) dan Syamsiyah (berdasarkan edar Matahari), maka menjadi cukup pelik untuk menyatukan keduanya.
Kepelikan ini dikarenakan penanggalan Qomariyah memiliki dua metode penentuan, yakni metode hisab(hitungan) dan rukyah (melihat) langsung wujud hilal (bulan sabit). Karena penanggalan Islam (syariah) didasarkan pada penanggalan Qomariyah maka tentu saja segala peristiwa-peristiwa keagamaan ditentukan berdasarkan penanggalan Qomariyah. Artinya jadwal dapat ditentukan dengan dua metode penentuan waktu pada sistem penanggalan ini. Padahal hasil dari masing-masing metode seringkali berbeda. Perangkat keilmuan yang digunakan untuk menentukan jadwal penanggalan syar’i inilah yang disebut sebagai ilmu falak. Maka tokoh-tokoh ilmu dan pengambil keputusan jadwal-jadwal penanggalan syar’i juga kemudian desebut sebagai ahli falak.
Ketika terjadi peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat dengan hasil penentuan yang berbeda, maka umat pun biasanya menjadi terpecah, karena masing-masing pihak memiliki argumen dan landasan hukum yang biasanya juga dianggap sama-sama kuat dan valid.
Perselisihan menjadi semakin komplek manakala masing-masing pihak yang berbeda pendapat lebih mengedepankan ego masing-masing kelompoknya. Perbedaan penentuan ini kemudian menjadi semakin meruncing karena dianggap sebagai perbedaan akidah. Kondisi demikian ini terus berlarut-larut terjadi dalam kehidupan umat Islam Indonesia.
Di tengah kondisi yang demikian, tentu umat membutuhkan panutan yang dapat mereka ikuti. Seorang figur yang dapat mempertanggungjawabkan pendapatnya serta tidak menimbulkan persengketaan berkepanjangan dan bertele-tele. Singkatnya, umat membutuhkan seorang pemimpin yang mampu mengayomi dan meredam konflik.
Dalam hal ini, umat Islam Nusantara memilik salah seorang tokoh falak dari kota Kudus Jawa Tengah yang cukup mumpuni dan layak diteladani. Beliau adalah KH. Turaichan Adjhuri Asy-Syarofi, yang semasa hidupnya dipercayai menjadi Ketua Markas Penanggalan Jawa Tengah.
Ulama kelahiran Kudus, 10 Maret 1915 ini adalah putera Kiai Adjhuri dan Ibu Nyai Sukainah. Terlahir di lingkungan agamis kota santri, sebagai anak yang membekali dirinya dengan belajar melaui sistem tradisional masyarakat yang telah turn-temurun dijalani keluarga dan teman-teman di sekitarnya. Mengaji pada para Kiyai dan ulama di sekitar tempat tinggalnya dan memulai pendidikan formal di daerah setempat tanpa mengurangi menimba ilmu dalam sistem tradisional. Satu hal yang menjadi ciri Mbah Tur, Sapaan akrabnya, dibanding tokoh-tokoh dari daerah lain adalah bahwa Beliau tidak pernah mondok di sebuah pesantren sebagai santri yang diasramakan. Meski sebenarnya hal ini lazim bagi para ulama di daerah asalnya, namun tidaklah demikian halnya dengan para ulama yang berasal dari daerah-daerah Nusantara lainnya.
Kiai Turaichan hanya mengenyam pendidikan formal selama dua tahun saja, yakni ketika berusia tiga belas hingga lima belas tahun. Tepatnya di Madrasah Tasywiquth Thullab Salafiyyah (TBS) Kudus pada kisaran tahun 1928 M. yakni sejak madrasah tersebut didirikan. Namun karena kemampuannya yang melebihi rata-rata, maka beliau justru diperbantukan untuk membantu palaksanaan belajar mangajar. Namun demikian Beliau tetap melanjutkan menuntut ilmu dalam garis tradisional (non formal).
Sejak mulai mengajar di Madrasah TBS Kudus inilah, Kiai Turaichan mulai aktif di dunia pergerakan. Dalam arti Beliau mulai melibatkan diri dalam dunia dakwah kemasyarakatan dan diskusi-diskusi ilmiah keagamaan. Mulai dari tingkat terendah di kampung halaman sendiri, hingga tingkat nasional.
Sejak saat itu pula Beliau mulai turut aktif terlibat dalam forum-forum diskusi Batsul Masail pada muktamar-muktamar NU. Kecerdasan dan Keberaniannya mengungkapkan argumen telah terlihat sejak awal keterlibatannya dalam forum-forum tersebut. Ia tanpa segan-segan mengungkapkan pendapatnya di depan siapa pun tanpa merasa pekewuh jika pendapatnya berbeda dengan pendapat ulama-ulama yang lebih senior, seperti KH. Bisri Sansuri dari Pati yang kemudian mendirikan Pesantren Denanyar Jombang.
Kiprahnya Mbah Tur juga telihat dalam dunia politik di tingat pusat. Beberapa kali Kiai Turaichan ditunjuk menjadi panitia Ad Hoc oleh pimpinan Pusat Partai NU. Sementara di daerahnya sendiri, tercatat Beliau menjadi Rais Syuriyah Pimpinan Cabang. Pernah juga dipercaya menjadi qodhi (hakim) pemerintah pusat pada tahun 1955-1977 M.
Namun spesifikasi keilmuan yang menjadikannya sedemikian populer dan kharismatis adalah di bidang falak. Hal ini dikarenakan Kiai Turaichan sedemikian teguh dalam memegang pendapatnya. Beliau tergabung dalam tim Lajnah Falakiyyah PBNU. Beberapa kali terlibat silang pendapat dengan pendapat ulama-ulama mayoritas, namun ia tetap kukuh mempertahankan pendapatnya. Terbukti kemudian, pendapat-pendapatnya lebih banyak yang sesuai dengan kenyataan. Hal inilah yang membuat kharisma dan kealiman serta ketelitian Beliau semakin diperhitungkan. Hingga Kiai Turaichan kemudian lebih dikenal sebagai ahli falak yang sangat mashur di Indonesia, dan mempunyai banyak murid menekuni ilmu falakiyah hingga sekarang.
Selanjutnya, Mbah Tur tidak pernah absen dalam muktamar-muktamar NU, kecuali sedang udzur karena kesehatan. Belakangan, ketika terjadi perubahan asas dasar NU dari asas Ahlussunnah wal Jamaah menjadi asas Pancasila, Mbah Tur menyatakan mufaroqoh (memisahkan diri) dari Jamiyyah (keorganisasian NU).
Hal yang menarik di sini adalah, meski telah menyatakanmufaroqoh secara keorganisasian namun Beliau tetap dipercaya sebagai Rais Suriyah di tingkat Cabang. Sedangkan untuk tingkat Pusat Kiai Turaichan memang tidak lagi aktif seperti dahulu. Karenanya, Kiai Turaichan kemudian mempopulerkan istilah ”Lokalitas NU” yang berarti tetap setia untuk eksis memperjuangkan Jam’iyyah NU dalam skala lokal, yakni di NU cabang Kudus saja. Untuk tingkat yang lain (lebih tinggi), Beliau telah menyatakan mufaroqoh. Bahkan seringkali Beliau juga seringkali memiliki pendapat-pendapat falakiyah (penetapan tanggal suatu kejadian yang berbeda dengan garis kebijakan PBNU, dan karena telah menyatakan mufaroqoh, maka beliau tidak merasa terikat oleh keputusan apa pun yang dibuat oleh PBNU.
Kendati demikian, Kiai Turaichan tetap menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang sering menolak keputusannya. Bahkan Beliau selalu bersikap akomodatif kepada pemerintah, walaupun pemerintah pernah beberapa kali mencekalnya karena mengeluarkan pernyataan berbeda dengan pemerintah perihal penentuan awal bulan Syawal. Termasuk akan menyidangkannya ke pengadilan pada tahun 1984, ketika menentang perintah pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat terjadi gerhana Matahari total pada tahun tersebut. Alih-alih menaati, Beliau justru mengajak untuk melihat peristiwa tersebut secara langsung dengan mata kepala telanjang.
Pada waktu terjadi peristiwa gerhana Matahari total tersebut, Mbah Tur memberi pengumuman kepada umat Muslim di Kudus, bahwa gerhana Matahari total adalah fenomena alam yang tidak akan menimbulkan dampak (penyakit) apapun bagi manusia jika iengin melihatnya, bahkan Allah-lah yang memerintahkan untuk melihatnya secara langsung. Hal ini dikarenakan redaksi pengabaran fenomena yang menunjukkan keagungan Allah ini difirmankan oleh Allah menggunakan kata ”abshara”. Artinya, perintah melihat dengan kata ”abshara” adalah melihat secara langsung dengan mata, bukan makna denotatif seperti mengamati, meneliti dan lain-lain, meskipun memang ia dapat berarti demikian secara lebih luas.
Pada hari terjadinya gerhana matahari total di tahun tersebut, Kiai Turaichan tengah berkhutbah di Masjid al-Aqsha, menara Kudus. Tiba-tiba di tengah-tengah Beliau berkhutbah, Beliau berkata kepada seluruh jamah yang hadir, ”Wahai Saudara-saudara, jika Kalian tidak percaya, maka buktikan. Sekarang peristiwa yang dikatakan menakutkan, sedang berlangsung. Silahkan keluar dan buktikan, bahwa Allah tidak menciptakanbala’ atau musibah darinya. Silahkan. Keluar dan saksikan secara langsung!” Maka, para Jamaah pun lantas segera berhamburan keluar, menenagadah ke langit dan menyaksikan secara langsung dengan mata kepala telanjang terjadinya gerhana Matahari total.
Setelah beberapa saat, para jamaah kembali ke tempatnya semula, acara khutbah khushufusy Syamsy pun dilanjutkan dan tidak terjadi suatu musibah apa pun bagi mereka semua. Namun karena keberaniannya ini, Kiai Turaichan harus menghadap dan mempertanggungjawabkan tindakannya di depan aparat negara yang sedemikian represif waktu itu. Meski demikian sama sekali Kiai Turaichan tidak menunjukkan tabiat mendendam terhadap pemerintah.
Bahkan hingga menjelang akhir hayatnya pada 20 Agustus 1999, Mbah Tur termasuk ulama yang sangat antusias mendukung undang-undang pencatatan nikah oleh negara yang telah berlaku sejak tahun 1946 tersebut. Beliau sangat getol menentang praktik-praktik nikah Sirri atau di bawah tangan. Menurutnya, selama hukum pemerintah berpijak pada kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka wajib bagi seluruh umat muslim yang menjadi warga negara Indonesia untuk menaatinya. Artinya pelanggaran atas suatu peraturan (undang-undang) tersebut adalah juga dihukumi sebagai kemaksiatan terhadap Allah. Demikian pun menaatinya, berarti adalah menaati peraturan Allah. 
(Syaifullah Amin/NU Online)