Pages - Menu

Kamis, 27 Desember 2012

Program Pendidikan Pesantren Tradisional


Kegiatan Mengaji di Pondok Pesantren Faddlul Wahid
Ngangkruk Bandungsari Grobogan
Tepatkan bahwa pondok pesantren merupakan jawaban atau solusi untuk menggugurkan kewajiban seseorang dari hal thalabul ilmi? Dengan kata lain, apakah sudah terpenuhi kewajiban orang tua dalam hal pendidikan anak ketika sang anak sudah masuk pondok pesantren? Lalu membutuhkan waktu berapa lama untuk memenuhi target pendidikan tersebut?
Seorang muslim berkewajiban secara fardlu ain mengetahui hukum-hukum Islam. Mengetahui apa yang harus ia lakukan, mengetahui hal-hal yang secara normal ia akan terbentur atau terpaksa harus melakukan, serta mengetahui pula hal-hal yang bisa merusak akidah dan amal ibadahnya. Sedangkan secara fardlu kifayah harus ada orang yang mendalami dan menguasai ilmu agama (bukan sekedar fardlu ain), sehingga dapat dijadikan rujukan pertanyaan, sekaligus dapat membimbing masyarakat yang membutuhkannya.
Semua itu tentu harus ada yang dapat menjaga kelangsungan dan menjawab tantangan sebagai benteng pertahanan serta dapat menjawab masalah-masalah yang relatif berat dan sulit yang muncul. Ringkasnya, harus ada orang yang bisa mencari kebenaran, menjelaskan kebenaran dan mempertahankannya.
Kalau kita melihat keadaan santri-santri pondok pesantren salaf tradisional, ternyata waktu belajarnya tidak sama. Ada yang belum satu tahun sudah boyong, dan hal ini biasanya karena faktor tifak kerasan. Ada yang hanya dua tahun, sehingga setelah mereka berada di rumah jadinyapun beragam. Namun juga ada yang meneruskan jenjang pendidikan lain (atasnya). Secara faktual kelompok inilah yang paling besar jumlahnya. Ada yang sampai tiga atau empat tahun, bahkan ada yang sampai lima tahun. Tetapi kelompok ini relatif lebih sedikit. Dan selanjutnya ada yang mendapat kesempatan thalabul ilmi lebih lama, hingga sampai sembilan tahun atau lebih.
Dengan mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan, pendidikan pondok pesantren salaf tradisional miinmal dapat dibagi menjadi tigaatau empat jenjang kelas. Yaitu dua tahun, tiga tahun dan empat tahun.

Kelas 2 tahun
Kelompok yang pertama ini ada yang masa tinggalnya di pesantren hanya dua tahun dan ada pula yang lebih (meneruskan kelas atasnya).
Untuk yang hanya dua tahun, ditargetkan harus sudah bisa memahami betul cara beribadah dan bisa melakukannya dengan benar, juga tahu mana yang wajib, sunah, mubah dan haram. Dengan kata lain, santri sudah bisa mandiri dalam beribadah yang berarti pula sudah terpenuhi kewajiban thalabul ilmi fardlu ain-nya. Kelompok ini diproyeksikan sebagai muslim awam yang terampil dan aktif.
Bagi yang melanjutkan lagi, selain mengetahui pengetahuan tersebut, mereka juga dipersiapkan untuk jenjang pendidikan berikutnya. Sehingga, tidak akan dirasa adanya jurang pemisah, tetapi justru dalam perjalanan belajarnya akan terasa ada kesinambungan. Dengan demikian, mengajaran dan pendidikan untuk jenjang kelas dua tahun ini ditata sedemikian rupa guna memenuhikebutuhan seorang awam dan sekaligus menjadi pondasi atau batu loncatan untuk jenjang pendidikan berikutnya dengan sistem cepat dan tepat.

Kelas 3 tahun
Kelompok ini disiapkan untuk mampu menjadi guru dan pimpinan di daerahnya masing-masing. Untuk memenuhi target tersebut, santri diupayakan bisa memahami semua fan (bidang) ilmu agama yang ada dan juga diupayakan mampu memahami kitab-kitab salaf dengan hanya sedikit ketergantungan kepada orang lain. Santri jenjang ini juga ditargetkan mengerti hukum Islam, baik ubudiyah maupun muamalah yang kerap muncul atau terjadi dalam masyarakat luas. Kelompok ini juga harus bisa memahami dan dapat menerima keterangan berbagai hal baru dan bisa menerangkannya kepada masyarakat. Untuk mengatur sistem pendidikan tersebut haruslah meliputi pendidikan semua fan, pengertian semua hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kebudayaan masyarakat, pengertian hakikat ahlus sunnah wal jama'ah serta sedikit pengenalan tentang semua aliran agama atau sekte yang ada di Indonesia.

Kelas 4 tahun
Kelompok ini dirancang untuk menjadi rujukan kelompok sebelumnya, sehingga kelompok ini harus betul-betul memahami hukum dan bisa menjawab masalah waqi'iyah (terjadi) atau bahkan masalah-masalah yang jarang terjadi, atau mungkin belum diterangkan ulama-ulama salaf secara sharih. Kelompok ini juga harus bisa mempertahankan ajaran atau akidah ahlus sunnah wal jama'ah sekaligus dapat mengcounter paham-paham lain yang tidak sesuai. Maka dalam jenjang pendidikan kelompok kelas empat tahun ini dibutuhkan kecermatan dan ketelitian yang lebih maksimal dalam memahami kitab-kitab salaf guna mencari jawaban masalah waqi'ah secara benar. Santri kelompok ini juga harus mampu memahami dalil-dalil ahlus sunnah wal jama'ah serta kelemahan-kelemahan kelompok-kelompok lain secara lebih cermat dan teliti.
Adapun jenjang-jenjang pendidikan berikutnya adalah kelompok yang sudah mempunyai fan ilmu yang mendalam dan dikaji. Sehingga, kelompok terakhir ini hanya diarahkan dan dibimbing sesuai bakat dan kemauannya masing-masing untuk menjadi seorang profesional yang menekuni disiplin ilmu sesuai dengan bakat dan keahliannya.
Demikian sekilas dasar pemikiran tentang pendidikan pondok pesantren salaf tradisional.


* KH Abdul WahidZuhdi; Fikih Kemasyarakatan, hlm.303-305.

Foto diambil dari :  Grup Facebook

Rabu, 12 Desember 2012

Keuangan Perawatan Orang Sakit



Catatan ini saya tulis sebagai laporan keuangan saat merawat seorang teman yang sakit beberapa waktu yang lalu, silahkan dikoreksi;

Uang Masuk
Dari Rohim (5.000), sumbangan duf'ah (17.050), dari Wahid (10.000), dari Wahid (5.000), dari Wahid (5.000), dari Suryono (10.000).

Uang Keluar
[Selasa, 9 Oktober 2012] Periksa darah (1.600), infus (400), obat cair untuk infus (480), obat kapsul dan serbuk (2.500).

[Senin, 15 Oktober 2012] Saya pinjam (1.000), madu (1.500), jajan (50), roti (100), buah (700).

[Selasa, 16 Oktober 2012] Roti (100).

[Rabu, 17 Oktober 2012] Roti (100).

[Kamis, 18 Oktober 2012] Pisang (200), pepaya (250), apel (150), bawang merah (120), roti tawar (300), air putih (25).

[Jum'at, 19 Oktober 2012] Madu (1.300), melon (600).

[Sabtu, 20 Oktober 2012] Air putih (25), delima (20), gula pasir (100).

[Minggu, 21 Oktober 2012] Apel (300), delima (100), roti (50), bayam (200), bawang merah (100), bensin (200).

[Senin, 22 Oktober 2012] Pulsa Rohim 80 wahdah (950), apel (300), delima (100), bayam (50).

[Selasa, 23 Oktober 2012] Madu (1.500), tisu (300), nelpon dlobit berulang-ulang (300), administrasi rumah sakit (150), periksa darah (1.300), roti tawar (300), teh celup (350), air putih (25).

[Rabu, 24 Oktober 2012] Apel (400), gula pasir (200).

[Kamis, 25 Oktober 2012] Apel (300), jeruk (250), roti tawar (300), kol (50), pulsa Rohim 30 wahdah (400), air putih (25).

[Jum'at, 26 Oktober 2012] Apel (300), bensin (150), madu (850), pulsa Rohim 30 wahdah (400).

[Sabtu, 27 Oktober 2012] Air putih (25), beras (100), bayam (50), bayar piutang saya 30 wahdah (400), apel (300), bawang (100), agar-agar (200), gula pasir (125), teh celup (350).

[Minggu, 28 Oktober 2012] Apel (600), bayam (100), beras (100), air putih (25), pulsa Rohim 30 wahdah (400), bayar piutang pak Hakim (140).

[Senin, 29 Oktober 2012] Pulsa Rohim 20 wahdah (270), pulsa Rohim 10 wahdah (140), melon (300), bawang merah (100), bawang putih (50), bayam (100), beras (100), air putih (25), madu (1.500), kentang (80), onkons kompor (100), agar-agar (200).

[Selasa, 30 Oktober 2012] Air putih (25), apel (300), gula pasir (100).

[Rabu, 31 Oktober 2012] Kentang (100), bayam (100), khif (50), roti (40), air putih (25).

[Kamis, 1 Nopember 2012] Bayam (50).

[Jum'at, 2 Nopember 2012] Pulsa Rohim 10 wahdah (140), bayam (20), bawang merah (100), apel (300), madu (1.250), roti (100).

[Sabtu, 3 Nopember 2012] Air putih (25), roti (60), es krim dua biji (30), nasi dan sayur (140), pulsa Rohim 10 wahdah (140).

Minggu, 4 Nopember 2012] Nasi putih (100), apel (350), ongkos kompor (50), bayam (50), air putih (25), roti (50).

[Senin, 5 Nopember 2012] Pulsa Rohim 20 wahdah (280), ongkos kompor (50), bayam (50), bawang merah (50), pulsa Rohim 10 wahdah (140), nasi putih (60), khubz (50), apel (300), tisu (280).

[Selasa, 6 Nopember 2012] Pulsa Rohim 10 wahdah (140), bayam 50, administrasi rumah sakit (150), periksa darah (1.200), roti tawar (300), permen (50), obat (320), ongkos kompor (25), nasi putih (100).

[Rabu, 7 Nopember 2012] apel (300), bayam (50), ongkos kompor (25), photo copy (10), pulsa Rohim 10 wahdah (140), nasi putih (60), madu (1.250), ashir jawafah (80), pulsa Rohim 10 wahdah (140).

[Kamis, 8 Nopember 2012] kurma (750), bayam (50), pulsa Rohim 10 wahdah (140), ongkos kompor (50).

Jum'at, 9 Nopember 2012] ashir jawafah (80), pulsa Rohim 10 wahdah (140), nasi putih (60), khubz (50), juz melon (100), telor dua biji (70).

[Sabtu, 10 Nopember 2012] pulsa Rohim 10 wahdah (140), pulsa Rohim 20 wahdah (280), khubz (50), madu (1.500).

[Minggu, 11 Nopember 2012] khubz (50), keju (50).

[Senin, 12 Nopember 2012] pulsa Rohim 20 wahdah (280), ashir jawafah (80), saya pinjam (2.000), diminta Rohim (1.000), roti (50).

[Selasa, 13 Nopember 2012] kartu jami'ah (1.000), administrasi rumah sakit (200), surat tajdid ta'kid halah (450), photo copy (10), ashir jawafah (80).

[Rabu, 14 Nopember 2012] khubz (50).

[Sabtu, 1 Desember 2012] masak bareng; gas, beras, minyak goreng, krupuk, bawang, jahe, brambang, cabe, anggur, kelapa, telor, bayam, tomat, kol, wortel, permen (3.170).

[Rabu, 12 Desember 2012] print (10).

Kalkulasi
Uang masuk (52.050)
Total (49.110)
Saldo (2.940)

Rabu, 05 Desember 2012

Debat Buthi vs Albani



Dr. Muhammad Said Ramadlan al-Buthi
Foto :  Wikipedia Bahasa Indonesia
Saat liburan musim dingin tahun 2010 lalu, saya mengikuti tour wisata religi ke lembah Dau'an yang diselenggarakan oleh Departemen Da'wah Asosiasi Mahasiswa Indonesia Universitas Al-Ahgaff. Untuk menemani perjalanan selama dua hari itu, saya membawa serta kitab Al-Lâmadzhabiyyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid al-Syarî'ah al-Islâmiyyah karya Syekh Muhammad Sa'id Ramadlan Al-Buthi. Kitab itu saya pinjam dari seorang teman dari Banjarmasin, Mar'i Ibrahim.
Dalam kitab tersebut, ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.
Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”
Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”
Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”
Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”
Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.
Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”
Al-Albani menjawab: “Ya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”
Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”
Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”
Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”
Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”
Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”
Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”
Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.
Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau Al-Lâmadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syarî’ah al-Islâmiyyah.
Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
Kebanyakan berita-berita buruk mengenai Syaikh Muhammad Said Ramadlan Al-Buthy sengaja disebarkan oleh kelompok Wahabi lewat media-media mereka termasuk website sepertu Arrahmah, voa-Islam dan lain-lain.
Sebenarnya mereka telah punya dendam lama terhadap Syaikh Muhammad Said Ramadlan Al-Buthy jauh sebelum terjadinya konfik Suriah, karena Syaikh Muhammad Said Al-Buthy dikenal sebagai Ulama yang memegang teguh faham Ahlussunnah wal jama'ah. Syaikh Muhammad Said Al-Buthy juga banyak mengkritisi faham 'Wahabi', karena itulah kelompok Wahabi yang menyimpan dendam memanfaatkan konflik Suriah ini untuk menyerang Syaikh Muhammad Said Al-Buthy dimana tujuan tersembunyinya ialah agar ummat (awam) menghindari karya-karya, buku-buku dan peninggalan ilmu-ilmu beliau yang menyebarkan faham Ahlussunnah wal jama'ah sehingga faham wahabi akan semakin bebas.

Sabtu, 03 November 2012

Jateng Kalahkan Jatim di Final lewat Adu Penalti


Tarim – (2/11) Akhirnya tim Jateng FC mampu mempertahankan gelarnya musim lalu setelah mengalahkan Jatim FC melalui drama adu penalti di Final AMI Cup sore tadi setelah kedua tim bermain imbang dengan skor 1-1 selama 50 menit.
Sebelum laga final dihelat, kedua tim telah dihantui krisis pemain. Para pemain kebanyakan dipanggil oleh Timnas Ahgaff untuk menjalani kompetisi yang diadakan oleh PPI Yaman.
Sehari sebelum partai final ini, Timnas Ahgaff bertandang ke luar kota untuk menghadapi tim Rubath Hauthah. Rombongan yang berjumlah satu bus ini membawa serta semua pemainnya yang terdiri dari berbagai provinsi. Termasuk diantaranya dari Jatim dan Jateng.
Di tim Jateng sendiri, krisis pemain sudah muncul sejak kompetisi belum dimulai. Alfain Fu'adi, bek kanan asal Blora ini tidak bisa membela timnas karena sedang melaksanakan ibadah haji. Sementara Tajus Syarof yang biasanya menjadi bek kiri telah pulang ke tanah air. Pemain baru asal Yogyakarta yang baru datang dari Mukalla, Alfa Billah, juga dibekap cedera setelah bermain beberapa menit saja. Praktis, di barisan pertahanan hanya menyisakan bek tengah, Muhammad Lutfi Hakim.
Perjalanan Jateng FC menuju final tidak dilalui dengan mudah, walaupun sempat menang telak 4-0 pada pertandingan perdana saat melawan Sumatra FC, tim yang didanai oleh PPJJ (Paguyuban Pelajar Jawa Tengah dan Jogja) ini mendapat perlawanan sengit dari Jawa Barat FC di Semi Final.
Sempat tertinggal 1-0 oleh gol Mustofa pada menit-menit pertama memanfaatkan blunder bek kiri, Ahmad Najib, yang gagal mengahalau bola. Tidak lama berselang, Ahmad Mansur berhasil menyamakan kedudukan melalui tendangan bebas. Setelah itu, gelandang bertahan yang memulai debutnya musim ini, Ahmad Muhammad Fatih, berhasil mencetak gol melalui tendangan kerasnya.
Babak pertama berakhir dengan skor 1-2. Di babak kedua, Jateng FC tidak melakukan perlawanan yang berarti. Para pemain sudah mulai kelelahan. Bahkan gelandang serang andalannya, Suryono alias Abdul Qahar, terpaksa ditandu keluar karena cedera. Namun, tampaknya dewi fortuna belum memihak pada Jabar FC. Hingga peluit panjang ditiup, kedudukan tidak berubah.
Pada pertandingan final yang mempertemukan Jatim dan Jateng, kedua tim tidak dalam performa terbaiknya. Gol pembuka Jateng dicetak oleh Faqih Ahmad melalui titik putih akibat handball yang dilakukan oleh bek tengah Jatim, Fatoni. Skor ini bertahan hingga berlangsungnya babak kedua. Petaka bagi Jateng FC di menit-menit akhir ketika tendangan keras pemain veteran Khoirur Roji menghasilkan bola liar yang berhasil dimanfaatkan dengan baik oleh Abdur Razaq yang baru masuk menggantikan Fathur Rohman. Skor 1-1 bertahan hingga pertandingan usai. Dengan demikian, untuk menentukan pemenang harus dilakukan adu penalti.
Dari 5 penendang penalti Jateng, hanya Ahmad Mansur yang gagal memasukkan bola. Sementara di pihak Jatim Fatoni dan Abdul Qahar yang gagal melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan hasil ini, Jateng berhasil mempertahankan gelar juara tahun lalu yaang ketika itu mengalahkan Jabar di final dengan skor 2-1. Meskipun tidak didukung oleh pemain-pemain baru dan absennya beberapa pemain senior, dengan mental dan pengalaman yang dimilikinya, Jateng berhasil menjuarai turnamen kali ini.
Bravo Jateng !

Minggu, 30 September 2012

Tentang Laisa


Jarang sekali saya mendapat pertanyaan yang berkaitan tentang Ilmu Nahwu dan lebih jarang lagi jika yang bertanya adalah seorang santri putri. Dia adalah teman baik saya di dunia maya. Walaupun kami tidak pernah bertatap muka, saya mengetahui latar belakang keluarganya. Disamping pernah singgah di rumahnya, saya juga akrab dengan kakak-kakaknya ketika masih di pondok dulu.
Pertanyaan yang disampaikan adalah, "Laisa merupakan kalimah fi'il yang infleksibel, ia tidak mempunyai bentuk mudlari', masdar dan sebagainya. Ketika kemasukan dlamir rafa' mutaharrik kenapa lamnya dibaca fathah? Bukankah ain fi'ilnya berupa huruf ya' sehingga mestinya lamnya dibaca kasroh bukan fathah?!"
Waktu itu, saya sedang menghadiri acara Maulid Nabi di kolam renang yang diadakan oleh Paguyuban Pelajar Jawa Tengah dan Jogja (PPJJ). Sebuah komunitas yang beranggotakan para pelajar dari Jateng dan Jogja di tiga lembaga pendidikan, Universitas Al-Ahgaff, Rubath Tarim dan Darul Musthofa.
Untungnya saya membawa serta komputer jinjing yang baru saya beli dari seorang teman beberap bulan yang lalu. Seketika itu saya langsung membuka software Maktabah Shamilah. Sebuah program komputer berbahasa Arab yang sudah tidak asing lagi bagi para penuntut ilmu agama.
Setelah melakukan penelusuran, dalam kamus Lisânul Arab karya Ibnu Mandhûr, ada keterangan bahwa Laisa aslinya adalah Laa Aisa dari dua suku kata yaitu Laa (huruf nafi) dan Aisa (isimnya). Kemudian huruf hamzah pada kalimah aisa dibuang, lalu huruf ya'nya ditempelkan pada huruf lam sebelumnya.
Tidak dijelaskan secara gamblang kenapa lam-nya dibaca fathah ketika bertemu dlamir rafa' mutaharrik. Namun secara implisit, berdasarkan fakta empiris dari proses terbentuknya laisa, dapat ditarik kesimpulan bahwa hal itu untuk mendeklarasikan adanya huruf (alif) yang terbuang.
Sekian. Semoga bermanfaat.
Wallâhu a'lam