Pages - Menu

Kamis, 27 Desember 2012

Program Pendidikan Pesantren Tradisional


Kegiatan Mengaji di Pondok Pesantren Faddlul Wahid
Ngangkruk Bandungsari Grobogan
Tepatkan bahwa pondok pesantren merupakan jawaban atau solusi untuk menggugurkan kewajiban seseorang dari hal thalabul ilmi? Dengan kata lain, apakah sudah terpenuhi kewajiban orang tua dalam hal pendidikan anak ketika sang anak sudah masuk pondok pesantren? Lalu membutuhkan waktu berapa lama untuk memenuhi target pendidikan tersebut?
Seorang muslim berkewajiban secara fardlu ain mengetahui hukum-hukum Islam. Mengetahui apa yang harus ia lakukan, mengetahui hal-hal yang secara normal ia akan terbentur atau terpaksa harus melakukan, serta mengetahui pula hal-hal yang bisa merusak akidah dan amal ibadahnya. Sedangkan secara fardlu kifayah harus ada orang yang mendalami dan menguasai ilmu agama (bukan sekedar fardlu ain), sehingga dapat dijadikan rujukan pertanyaan, sekaligus dapat membimbing masyarakat yang membutuhkannya.
Semua itu tentu harus ada yang dapat menjaga kelangsungan dan menjawab tantangan sebagai benteng pertahanan serta dapat menjawab masalah-masalah yang relatif berat dan sulit yang muncul. Ringkasnya, harus ada orang yang bisa mencari kebenaran, menjelaskan kebenaran dan mempertahankannya.
Kalau kita melihat keadaan santri-santri pondok pesantren salaf tradisional, ternyata waktu belajarnya tidak sama. Ada yang belum satu tahun sudah boyong, dan hal ini biasanya karena faktor tifak kerasan. Ada yang hanya dua tahun, sehingga setelah mereka berada di rumah jadinyapun beragam. Namun juga ada yang meneruskan jenjang pendidikan lain (atasnya). Secara faktual kelompok inilah yang paling besar jumlahnya. Ada yang sampai tiga atau empat tahun, bahkan ada yang sampai lima tahun. Tetapi kelompok ini relatif lebih sedikit. Dan selanjutnya ada yang mendapat kesempatan thalabul ilmi lebih lama, hingga sampai sembilan tahun atau lebih.
Dengan mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan, pendidikan pondok pesantren salaf tradisional miinmal dapat dibagi menjadi tigaatau empat jenjang kelas. Yaitu dua tahun, tiga tahun dan empat tahun.

Kelas 2 tahun
Kelompok yang pertama ini ada yang masa tinggalnya di pesantren hanya dua tahun dan ada pula yang lebih (meneruskan kelas atasnya).
Untuk yang hanya dua tahun, ditargetkan harus sudah bisa memahami betul cara beribadah dan bisa melakukannya dengan benar, juga tahu mana yang wajib, sunah, mubah dan haram. Dengan kata lain, santri sudah bisa mandiri dalam beribadah yang berarti pula sudah terpenuhi kewajiban thalabul ilmi fardlu ain-nya. Kelompok ini diproyeksikan sebagai muslim awam yang terampil dan aktif.
Bagi yang melanjutkan lagi, selain mengetahui pengetahuan tersebut, mereka juga dipersiapkan untuk jenjang pendidikan berikutnya. Sehingga, tidak akan dirasa adanya jurang pemisah, tetapi justru dalam perjalanan belajarnya akan terasa ada kesinambungan. Dengan demikian, mengajaran dan pendidikan untuk jenjang kelas dua tahun ini ditata sedemikian rupa guna memenuhikebutuhan seorang awam dan sekaligus menjadi pondasi atau batu loncatan untuk jenjang pendidikan berikutnya dengan sistem cepat dan tepat.

Kelas 3 tahun
Kelompok ini disiapkan untuk mampu menjadi guru dan pimpinan di daerahnya masing-masing. Untuk memenuhi target tersebut, santri diupayakan bisa memahami semua fan (bidang) ilmu agama yang ada dan juga diupayakan mampu memahami kitab-kitab salaf dengan hanya sedikit ketergantungan kepada orang lain. Santri jenjang ini juga ditargetkan mengerti hukum Islam, baik ubudiyah maupun muamalah yang kerap muncul atau terjadi dalam masyarakat luas. Kelompok ini juga harus bisa memahami dan dapat menerima keterangan berbagai hal baru dan bisa menerangkannya kepada masyarakat. Untuk mengatur sistem pendidikan tersebut haruslah meliputi pendidikan semua fan, pengertian semua hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kebudayaan masyarakat, pengertian hakikat ahlus sunnah wal jama'ah serta sedikit pengenalan tentang semua aliran agama atau sekte yang ada di Indonesia.

Kelas 4 tahun
Kelompok ini dirancang untuk menjadi rujukan kelompok sebelumnya, sehingga kelompok ini harus betul-betul memahami hukum dan bisa menjawab masalah waqi'iyah (terjadi) atau bahkan masalah-masalah yang jarang terjadi, atau mungkin belum diterangkan ulama-ulama salaf secara sharih. Kelompok ini juga harus bisa mempertahankan ajaran atau akidah ahlus sunnah wal jama'ah sekaligus dapat mengcounter paham-paham lain yang tidak sesuai. Maka dalam jenjang pendidikan kelompok kelas empat tahun ini dibutuhkan kecermatan dan ketelitian yang lebih maksimal dalam memahami kitab-kitab salaf guna mencari jawaban masalah waqi'ah secara benar. Santri kelompok ini juga harus mampu memahami dalil-dalil ahlus sunnah wal jama'ah serta kelemahan-kelemahan kelompok-kelompok lain secara lebih cermat dan teliti.
Adapun jenjang-jenjang pendidikan berikutnya adalah kelompok yang sudah mempunyai fan ilmu yang mendalam dan dikaji. Sehingga, kelompok terakhir ini hanya diarahkan dan dibimbing sesuai bakat dan kemauannya masing-masing untuk menjadi seorang profesional yang menekuni disiplin ilmu sesuai dengan bakat dan keahliannya.
Demikian sekilas dasar pemikiran tentang pendidikan pondok pesantren salaf tradisional.


* KH Abdul WahidZuhdi; Fikih Kemasyarakatan, hlm.303-305.

Foto diambil dari :  Grup Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!