Akhir-akhir ini banyak orang yang
membahas masalah pegawai dan profesi-profesi lain yang penghasilannya relatif
lebih besar dari petani yang telah terbebani zakat.
Menurut hemat kami, motif wajib
dan tidaknya zakat bagi pekerja, termasuk juga pegawai (dalam mazhab Syafi'i)
dapat ditinjau melalui benar dan tidaknya masalah tersebut dikategorikan
sebagai tijarah. Bertolak dari hal ini, tentu lebih relevan apabila masalah ini
kita telaah melalui tijarah.
Tijarah adalah penukaran mal
(harta) baik berbentuk fisik (ain) atau jasa (manfaat) yang dimiliki seseorang
dengan tujuan akan ditukar kembali (dijual atau disewakan). Tujuan tersebut
didasari oleh keinginan untuk mengembangkan harta atau mencari keuntungan.
Selanjutnya, awal penukaran yang
kemudian dapat menghasilkan harta dagangan biasanya disebut kulak. Kemudian
hasil dari kulak tersebut kemungkinan langsung dijual kembali dengan tanpa
diproses oleh, atau melalui proses olah terlebih dahulu seperti pabrik, warung
dan lain-lain.
Proses kulak harus ada tukar atau
ganti. Artinya harta (baik ain atau manfaat) yang dimiliki ditukar dengan harta
milik orang lain. Dari sini dapat dimengerti bahwa penghasilan atau kepemilikan
barang yang tidak melalui proses tukar tidak dapat disebut kulak, seperti hasil
sawah, hasil pencarian ikan, warisan hibah dan lain-lain. Dengan demikian,
hasil penangkapan ikan dari laut (misalnya) tidak wajib dizakati. Namun bukan
berarti setiap bentuk tukar menukar dapat disebut kulak, karena banyak orang
yang menukar hartanya tapi tidak ada tujuan akan dijual kembali, misalnya akan
digunakan untuk keperluan sendiri. Dan hal tersebut secara istilah, lazim kita
sebut dengan pembelian biasa bukan kulak.
Jika ada seseorang yang bentuk
usahanya menyewakan bus dan selanjutnya bus akan disewakan kembali, maka usaha
menyewa bus tersebut disebut kulak. Sedangkan menyewakannya kembali adalah sama
seperti menjual barang. Hal ini sama juga seperti mengontrak rumah yang akan
dikontrakkan kembali, atau mengontrak tenaga kerja untuk dikontrakkan kembali. Begitu
juga orang yang mempunyai bus, hotel dan lain-lain yang kemudian disewakan, ini
semua disebut kulak apabila hasilnya tidak langsung dimanfaatkan sendiri, namun
akan dijual (ditukar kembali) dengan tujuan ingin mendapat keuntungan. Sebaliknya,
hal ini tidak disebut kulak jika hasilnya langsung dimanfaatkan sendiri. Artinya,
hasilnya tidak dikembangkan lagi melalui penjualan (tukar).
Tenaga
Kerja
Tenaga kerja adalah orang yang
mempunyai manfaat, baik keterampilan atau kemampuan fisik. Dengan begitu tenaga
kerja tidak berbeda jauh dengan orang yang mempunyai hotel, rumah, bus dan
lain-lain. Artinya, jika saat melakukan transaksi atau kontrak ada niat kulak,
yang berarti modalnya akan dikembangkan lagi menjadi harta dagangan, maka hal
tersebut juga dikategorikan sebagai tijarah. Begitu juga sebaliknya.
Selanjutnya menurut persepsi
kami, hampir tidak ada pekerja yang wajib zakat, sebab hampir bisa dipastikan
jarang sekali atau bahkan tidak ada pekerja yang mempunyai niat kulak dengan
tenaganya.
Pegawai
Negeri
Status pegawai negeri adalah sama
dengan pekerja biasa, begitu juga dalam status hukumnya. Akan tetapi terdapat
beberapa problema (isykal) apabila pegawai negeri dianggap sebagai ajir
(pekerja), tentunya sebagai ajir yang mu'ayyan (bukan fi dzimmah).konsekwensi
hukumnya, pegawai negeri tidak boleh menerima job (pekerjaan) lain meskipun
tidak mengganggu pekerjaannya, dan dia juga tidak dapat menerima bayaran dari
hasil pekerjaan lain tersebut.
Dengan demikian, lebih relevannya
apabila pegawai negeri distatuskan sama dengan al-junud al-murshidah lil
qital yang mendapat bayaran dari bagian harta fai', termasuk juga anak
yatim, dzawil qurba dan lain-lain, yang cara pendapatan harta semua itu
tidak melalui ijaroh. Artinya tidak sekadar tukar menukar, sebab faktanya
pegawai negeri tetap mendapat bayaran meskipun absen kerja.
Apabila kita dapat menerima
uraian di atas, tentu kita dapat memberi kesimpulan hukum bahwa pegawai negeri
tidak wajib zakat.
*
Disadur dari buku Fikih Kemasyarakatan.
Sumber foto
: Google Images
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!