Pages - Menu

Sabtu, 24 Agustus 2013

Standar Regulasi Akademik di Universitas Al-Ahgaff



Regulasi Akademik di Universitas Al-Ahgaff Yaman
Selalu muncul suatu kebingungan manakala petugas dari qism tasjil (bagian Tata Usaha/Registrasi) mengeluarkan pengumuman yang memuat tentang data-data numerik, baik terkait indisipliner para mahasiswa maupun nilai-nilai ujian. Kebingungan itu, tidak hanya dialami oleh para mahasiswa yang masih baru, tapi juga mereka yang sudah bertahun-tahun belajar di Universitas Al-Ahgaff. "Kenapa saya tidak bisa ikut ujian akhir semester, padahal baru absen kuliah beberapa kali saja?" "Teman saya rosib (gagal) dalam empat mata pelajaran sekaligus, tapi masih bisa mengikuti daur tsani (ujian remedi). Sedangkan saya cuma rosib tiga pelajaran kok langsung istinhaj (mengulang selama setahun)" kata beberapa teman yang pernah saya dengar.
Ketidaktahuan mereka tentang hal ini disebabkan minimnya informasi mengenai peraturan akademis yang diterapkan di Universitas Al-Ahgaff. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahuinya melalui komunikasi verbal dengan kakak kelas yang belum jelas dari mana sumber aslinya. Dari beberapa teman yang saya tanya, rata-rata memberikan jawaban yang berbeda menurut versinya sendiri berdasarkan pengalaman empiris masing-masing.
Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi informasi mengenai hal tersebut untuk menambah wawasan kita bersama. Maklumat ini saya himpun dari dua sumber terpercaya; (1) situs resmi Universitas Al-Ahgaff dan (2) rumus-rumus yang tertulis dalam salinan digital (file) yang berisi nilai-nilai mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Duf'ah 15 (Angkatan Lima Belas). File berjenis Excel tersebut saya peroleh dari salah satu petugas di bagian Tata Usaha beberapa bulan yang lalu.


 * * *
Sistem Akademi
Dalam regulasi akademiknya, Universitas Al-Ahgaff memakai standar modul (rasio 50%) sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja mahasiswa atau untuk melanjutkannya ke tahapan-tahapan berikutnya..
Setiap tahun ajaran dibagi menjadi dua fashl (semester) secara independen. Satu semester terdiri dari 16 (enam belas) minggu. Jumlah tersebut belum memasukkan hari libur nasional dan ujian akhir semester selama dua atau tiga minggu. Adapun aktifitas belajar dimulai berdasarkan keputusan Dewan Universitas yang diumumkan saat liburan panjang atau menjelang tahun ajaran baru.
Jumlah mata kuliah selama satu semester minimal ada 3 (tiga) dan maksimal 8 (delapan). Pelajaran-pelajaran tersebut (dalam satu kasus), adakalanya yang berkaitan dengan semester sebelumnya.
Setiap mata pelajaran mempunyai standar ukuran (baca: bobot) tersendiri yang bervariasi. Untuk semester 6 (enam) misalnya, mata pelajaran beserta ukurannya adalah sebagai berikut; Fiqh Nikah (6), Ushul Fikih (4), Fikih komparatif (3), Nahwu (3), Balaghah (3), Dirasat Madzhabiyah (3). Dengan demikian, jumlah keseluruhan bobot mata pelajaran pada semester enam adalah 22. Contoh lagi, untuk semester 4 (empat); Fikih Mu'amalah (5), Ushul Fikih (4), Ayatul Ahkam (4), Ahaditsul Ahkam (4), Fikih Komparatif (3), Nahwu (3), jumlah keseluruhannya 23. Angka-angka tersebut -dalam istilah bahasa Arab disebut al-wahdah al-dirâsiyyah- dapat dilihat di lembar nilai ujian niha'i (akhir semester) atau bisa ditanyakan langsung kepada petugas tasjil.

Kehadiran (dalam ruang kuliah)
Sepandai dan setinggi apapun prestasi mahasiswa yang belajar di Universitas Al-Ahgaff, ia tetap diharuskan hadir di ruang kuliah dengan persentase 75% jam aktif. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap gagal dalam mata kuliah tersebut (bahkan jika seandainya seorang dosen tidak dapat menyampaikan materi kuliah hingga 75% jam aktif, maka semua mahasiswa juga dianggap gagal dalam mata kuliah itu). Dan sebagai imbasnya, mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester dan langsung terdaftar sebagai peserta ujian takmili (remedi).
Adapun seorang mahasiswa yang tidak hadir (absen) dalam salah satu mata kuliah dengan persentase 25% atau kurang dari itu, diperinci lagi sebagai berikut; jatah 10% untuk absen tanpa alasan (ghiyab bi lâ udzr) dan selebihnya (15%) harus mendapat izin dari pihak kuliah. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap gagal dan langsung terdaftar sebagai peserta ujian takmili. Yang kurang diperhatikan oleh teman-teman yang gemar mengambil jatah ghiyab adalah, jumlah persentase absen berdasarkan jam yang telah mereka ambil (bukan berapa kali ia tidak masuk kuliah).
Sebagai contoh, durasi pelajaran Fikih Jinayat dalam satu minggu adalah 4 (empat) jam dengan tiga kali pertemuan (dua kali berdurasi 1.5 jam dan satu kali berdurasi 1 jam). Berarti dalam satu semester, pelajaran Fikih Jinayat memiliki rentang waktu 64 jam (4 x 16 minggu). Sepuluh persen dari angka tersebut adalah 6.4 jam atau 6 jam 24 menit dan dua puluh lima persennya adalah 16 jam. Dengan demikian, jatah ghiyab bi la udzr untuk mata kuliah Fikih Jinayat adalah 6.4 jam (empat kali kuliah yang berdurasi 1.5 jam atau enam kali kuliah yang berdurasi 1 jam). Sedangkan untuk jatah ghoib bi udzr bisa dihitung sendiri.
Sedikit cerita tentang pengalaman saya waktu liburan Idul Adha tahun lalu, ketika merawat salah seorang teman yang sedang sakit Hepatitis. Saat menghadap ke Dewan Universitas untuk keperluan perizinan, mereka mengatakan, "berapa lama teman anda sakit?" Lalu saya jawab, "lima minggu". Mereka melanjutkan, "maaf, teman anda harus mengulang satu tahun karena akumulasi absennya sudah terlalu banyak". Kemudian saya katakan, "yang dua minggu adalah masa-masa liburan, bukan waktu kuliah aktif" Akhirnya permohonan izin itu dikabulkan setelah saya serahkan juga surat keterangan dari Kepala Direktur rumah sakit setempat.

Alokasi Nilai
Nilai keseluruhan untuk setiap mata kuliah dalam satu semester adalah 100 poin. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus bilamana mendapatkan 50 poin atau lebih (khusus untuk Fakultas Kedokteran, nilai minimal kelulusan adalah 65 poin).
Nilai 100 tersebut dengan perincian sebagai berikut; 20 untuk ujian bulan pertama (syahr awal), 20 untuk ujian bulan kedua (syahr tsani) dan 60 untuk ujian akhir semester (imtihan niha'i).
Untuk ujian syahr, baik yang pertama atau kedua, tidak ada pra syarat khusus untuk bisa turut berpartisipasi di dalamnya. Namun untuk bisa mengikuti ujian akhir semester (selain terbebas dari tanggungan absen), disyaratkan mendapat perolehan nilai sebesar 40% dari akumulasi nilai syahr awal dan syahr tsani. Empat puluh persen dari 40 (nilai akumulatif dua ujian syahr) adalah 16 (enam belas). Artinya, 16 poin dari hasil dua ujian syahr adalah "harga mati" untuk bisa mengikuti ujian akhir semester. Tetapi biasanya pihak kuliah memberikan toleransi jika nilai yang diperoleh hanya 15.5 dengan membulatkannya menjadi 16. Dan untuk nilai di bawah itu, yang bersangkutan langsung terdaftar sebagai peserta ujian remedi (daur tsani).
Perolehan nilai dari ujian syahr akan dibekukan untuk sementara. Jika dalam ujian niha'i nanti berhasil mendapat nilai separuh (30 poin) atau lebih, maka nilai ujian syahr akan dikembalikan dan dijumlahkan dengan nilai ujian niha'i. Apabila dalam ujian niha'i tidak mampu mendapat nilai separuh, maka nilai ujian syahr akan hangus (diabolisi / dinegasi). Dan dalam ujian daur tsani, nilai maksimum yang akan diperoleh adalah 50 dari total nilai keseluruhan 100.

Pengulangan (rosib)
Seorang mahasiswa dianggap gagal dalam ujian akhir semester bila salah satu kriteria berikut terpenuhi. Pertama, tidak memperoleh nilai dengan rasio 40% dari hasil ujian syahr awal dan tsani. Kedua, tidak mengikuti ujian akhir semester tanpa ada alasan yang sangat mendesak atau bisa diterima. Ketiga, ketahuan oleh petugas berupaya untuk menyontek atau memberi sontekan di saat berlangsungnya ujian. Keempat, tidak memperoleh nilai keseluruhan dengan rasio 50% dalam ujian akhir semester. Dalam kasus ini, bila pada ujian syahr hanya mendapat nilai 16, maka masih mempunyai hutang 4 poin, dan yang bersangkutan harus mampu memperoleh nilai minimal 34 (tiga puluh empat) dalam ujian niha'i untuk bisa dikatakan lulus.
Seorang mahasiswa juga dianggap gagal dan harus mengulangi mata kuliah tertentu selama setahun, baik i'adah atau istinhaj, apabila salah satu dari kriteria berikut terpenuhi. Pertama, telah mengikuti semua kesempatan (ujian) yang diberikan oleh pihak universitas, namun yang bersangkutan masih tidak berhasil. Kedua, kepergok berupaya untuk menyontek atau memberi sontekan di saat berlangsungnya ujian.
I'adah dan istinhaj secara konsepsional artinya sama-sama mengulang satu tahun. Perbedaan antara keduanya adalah, jika yang pertama, yang bersangkutan hanya diwajibkan untuk mengikuti ujian niha'i saja, sedangkan yang kedua (disamping wajib mengikuti ujian niha'i) juga diharuskan hadir dalam ruang kuliah dan mengikuti ujian syahr.

Penangguhan
Karena berbagai alasan non-akademik, seorang mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan penangguhan (berhenti sementara) dari aktifitas belajarnya di Universitas Al-Ahgaff dengan ketentuan sebagai berikut; (1) Mengajukan permohonan penangguhan kepada Dekan Kuliah minimal satu bulan sebelum berakhirnya kegiatan dalam satu semester. (2) Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Universitas, permohonan penangguhan ini harus mendapat persetujuan dari Rektor Universitas. (3) Waktu penangguhan dibatasi maksimal satu tahun. (4) Mengulang semua mata kuliah di semester mana saat mengajukan permohonan penangguhan.

Pemberhentian (Drop Out)
Seorang mahasiswa dapat dikeluarkan (drop out) dari kuliah apabila salah satu dari kriteria berikut terpenuhi; (1) Gagal dalam pelajaran dengan rasio 75% dari jumlah keseluruhan bobot mata pelajaran dalam satu semester. (2) Masih mendekam (karena tidak lulus ujian) dalam satu semester selama dua kali tahun ajaran. (3) Berulang kali tertangkap basah mencoba atau melakukan tindakan menyontek atau memberi sontekan. (4) Jika waktu studi yang ditempuh seorang mahasiswa melebihi jatah yang diberikan oleh kuliah untuk mendapatkan gelar akademis.

Pencabutan Status Mahasiswa
Status kemahasiswaan seseorang dapat dicabut oleh pihak universitas apabila salah satu dari kriteria berikut terpenuhi; (1) Absen dari aktifitas perkuliahan selama 6 (enam) minggu berturut-turut tanpa memberi tahu kepada pihak universitas mengenai alasan ketidakhadirannya. (2) Drop Out, sebagaimana sudah dijelaskan di atas. (3) Melebihi jatah waktu yang ditentukan oleh pihak universitas dalam perolehan gelar akademis. (4) Mengundurkan diri. (5) Pindah ke lembaga pendidikan yang lain.

Sumber foto :  Adnan Widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!