![]() |
Foto rukyatulhilal karya Mutoha Arkanuddin. |
Tujuh tahun yang
lalu, tepatnya pada 24–27 Juni 2007, saya bersama Muhammad Fadhlullah menghadiri
Pelatihan Hisab Rukyat Se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Setinggil, Jepara, Jawa
Tengah. Acara bertajuk Upaya Meminimalisir Perbedaan Penetapan Awal Ramadan,
Syawal dan Zulhijjah itu merupakan program rutin Departemen Agama Republik Indonesia
(sekarang Kementerian Agama) bekerja sama dengan organisasi-organisasi
kemasyarakatan, instansi pendidikan, dan pihak sponsor.
Doktor Ahmad Izzuddin, salah seorang narasumber dalam acara itu, menyampaikan presentasi tentang polemik penetapan awal Ramadan/Idulfitri dan upaya mencari solusi bersama demi menjaga persatuan umat. Beliau menggambarkan (memprediksi) perbedaan pendapat antarkelompok—dalam hal ini NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah—di Indonesia dengan sebuah diagram sederhana seperti berikut:
Doktor Ahmad Izzuddin, salah seorang narasumber dalam acara itu, menyampaikan presentasi tentang polemik penetapan awal Ramadan/Idulfitri dan upaya mencari solusi bersama demi menjaga persatuan umat. Beliau menggambarkan (memprediksi) perbedaan pendapat antarkelompok—dalam hal ini NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah—di Indonesia dengan sebuah diagram sederhana seperti berikut:
Hilal < 0° = aman;
Hilal > 2° = aman;
Hilal < 2° = rawan.
Maksudnya, apabila saat
magrib tanggal 29 posisi hilal negatif atau masih di bawah ufuk, maka dapat
dipastikan tidak ada perbedaan pendapat. Baik NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah
akan “menunda” puasa/lebaran hingga keesokan harinya. Begitu juga apabila
posisi hilal sudah cukup tinggi (di atas 2 derajat), maka kemungkinan besar
awal puasa/lebaran akan seragam. Meskipun dalam satu kasus, ada sedikit kekhawatiran dari para pencari hilal kalau-kalau hilal tidak berhasil dirukyat, seperti yang
terjadi pada akhir Ramadan tahun lalu.
Lain ceritanya jika kedudukan hilal sudah di atas ufuk, namun ketinggiannya belum sampai 2 derajat, maka rawan terjadi perbedaan. Dalam kasus ini, Muhammadiyah, melalui metode Wujudul Hilal yang ia pakai, akan memulai puasa keesokan harinya, tanpa harus menunggu hasil sidang isbat dan pesaksian perukyat.
Sementara NU, yang berpedoman pada ru’yah bil fi’li, akan menunggu laporan rukyat dari berbagai daerah untuk memutuskan kapan akan berpuasa/berlebaran. Dan perlu diketahui, posisi hilal di bawah 2 derajat sangat sulit teramati sekalipun didukung alat bantu optik dan cuaca yang cerah.
Pemerintah sendiri, melalui Menteri Agama Republik Indonesia, seperti biasa, akan menggelar sidang isbat dengan mengundang para ahli hisab dan perwakilan dari berbagai ormas. Metode yang dipakai dalam pengambilan keputusan adalah visibilitas hilal dengan standar 2 derajat di atas ufuk. Selain itu, ada lagi kriteria tambahan yang bersifat opsional yaitu umur bulan (jarak antara ijtimak dan matahari terbenam) minimal 8 jam dan sudut elongasinya minimal 3 derajat. Implikasi dari kriteria ini, jika berdasarkan hisab hakiki (perhitungan kontemporer) hilal dinyatakan positif namun ketinggiannya belum sampai 2 derajat, maka Pemerintah akan menolak pesaksian seorang perukyat. Begitu pula apabila hilal sudah di atas 2 derajat maka Pemerintah akan langsung menetapkan awal bulan, meskipun tidak ada yang melapor melihat hilal.
Upaya Pemerintah melalui kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat ini sebenarnya cukup bagus untuk menjembatani Muhammadiyah dan NU: dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yang sering berseberangan pendapat. Namun, bukan berarti apa yang dilakukan Pemerintah tersebut tidak luput dari kritikan. Sidang tahunan yang menghabiskan dana tidak sedikit itu terkesan formalitas belaka. Buktinya, hasil dari sidang tersebut sudah bisa ditebak dengan mudah, salah satunya melalui diagram di atas. Mungkin itulah sebabnya, semenjak dua tahun lalu, Muhammadiyah enggan lagi mengikuti sidang isbat yang dinilai menghamburkan uang rakyat itu.
Lain ceritanya jika kedudukan hilal sudah di atas ufuk, namun ketinggiannya belum sampai 2 derajat, maka rawan terjadi perbedaan. Dalam kasus ini, Muhammadiyah, melalui metode Wujudul Hilal yang ia pakai, akan memulai puasa keesokan harinya, tanpa harus menunggu hasil sidang isbat dan pesaksian perukyat.
Sementara NU, yang berpedoman pada ru’yah bil fi’li, akan menunggu laporan rukyat dari berbagai daerah untuk memutuskan kapan akan berpuasa/berlebaran. Dan perlu diketahui, posisi hilal di bawah 2 derajat sangat sulit teramati sekalipun didukung alat bantu optik dan cuaca yang cerah.
Pemerintah sendiri, melalui Menteri Agama Republik Indonesia, seperti biasa, akan menggelar sidang isbat dengan mengundang para ahli hisab dan perwakilan dari berbagai ormas. Metode yang dipakai dalam pengambilan keputusan adalah visibilitas hilal dengan standar 2 derajat di atas ufuk. Selain itu, ada lagi kriteria tambahan yang bersifat opsional yaitu umur bulan (jarak antara ijtimak dan matahari terbenam) minimal 8 jam dan sudut elongasinya minimal 3 derajat. Implikasi dari kriteria ini, jika berdasarkan hisab hakiki (perhitungan kontemporer) hilal dinyatakan positif namun ketinggiannya belum sampai 2 derajat, maka Pemerintah akan menolak pesaksian seorang perukyat. Begitu pula apabila hilal sudah di atas 2 derajat maka Pemerintah akan langsung menetapkan awal bulan, meskipun tidak ada yang melapor melihat hilal.
Upaya Pemerintah melalui kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat ini sebenarnya cukup bagus untuk menjembatani Muhammadiyah dan NU: dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yang sering berseberangan pendapat. Namun, bukan berarti apa yang dilakukan Pemerintah tersebut tidak luput dari kritikan. Sidang tahunan yang menghabiskan dana tidak sedikit itu terkesan formalitas belaka. Buktinya, hasil dari sidang tersebut sudah bisa ditebak dengan mudah, salah satunya melalui diagram di atas. Mungkin itulah sebabnya, semenjak dua tahun lalu, Muhammadiyah enggan lagi mengikuti sidang isbat yang dinilai menghamburkan uang rakyat itu.