Pages - Menu

Jumat, 08 Agustus 2014

Propaganda Bidah



Perayaan Maulid Nabi di India. Sumber: Wikipedia.
Secara etimologis, kata bidah berasal dari bahasa Arab yang berarti segala sesuatu yang baru, tanpa ada contoh atau padanan sebelumnya, baik dalam bidang agama maupun yang lain. Definisi ini saya kutip dari kamus ekabahasa modern Al-Mu’jam al-Wasith yang diterbitan oleh pemerintah Republik Mesir. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat (2008) menyerap kata bidah dan mengartikannya dengan nuansa makna: (1) pembaruan ajaran agama dengan tidak berpedoman kepada Quran dan Hadis; (2) ajaran yang menyalahi ajaran yang benar.

Mengacu kepada asal usul kata tersebut, dengan demikian, kata bidah sebenarnya masih bersifat netral dan baru mempunyai makna konotatif jika disandingkan dengan kata-kata lain, seperti bidah hasanah, bidah fasidah, bidah maqbulah, bidah mardudah....

Pembahasan mengenai bidah sesungguhnya merupakan bagian dari persoalan fikih. Artinya, sebuah persoalan khilafiah yang semua orang bebas mengutarakan pendapat dan argumennya masing-masing tanpa ada klaim kebenaran di sana. Sayangnya, belakangan ini permasalahan bidah malah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu sebagai senjata ideologis untuk menuduh (sesat) rival-rival mereka yang tak sepaham.

Sebagai contoh, seumpama ada orang yang dituding sebagai pelaku bidah (dalam arti kata yang seluas-luasnya), maka, menurut anggapan mereka, orang tersebut telah keluar dari agama Islam. Lebih dari itu, ia juga dicap sebagai musuh agama yang tidak berhak mendapatkan hak-haknya selaku orang yang telah mengucapkan kalimatusyahadat.

Jika sekadar merasa paling benar tanpa menghukum pihak lain, barangkali tidaklah terlalu berbahaya. Bahaya akan muncul bilamana ada orang yang mengatasnamakan agama, lalu menghukum dan bahkan membinasakan keyakinan yang berbeda.

Propaganda bidah semacam ini telah sukses memorak-porandakan dan sekaligus menebarkan kebencian di antara umat Islam Indonesia yang sudah memeluk Islam berabad-abad silam.  Mayoritas dari mereka, yang dalam kehidupan sehari-hari melaksanakan ritual keagamaannya sesuai Mazhab Syafii, menjadi gundah dan skeptis karena dituduh melakukan bidah.

Yang lebih membahayakan lagi: membeberkan isu-isu keagamaan kepada khalayak awam disertai dengan provokasi terhadap pendapat yang berbeda. Mereka yang berhasil diprovokasi tersebut, tanpa disadari, telah menjadi korban pencucian otak dan doktrin-doktrin keagamaan kelompok tertentu.

Pemahanan tentang bidah adalah satu di antara sekian banyak doktrin keagamaan tersebut. Selama ini, yang disampaikan kepada publik perihal bidah adalah segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan sekaligus penegasan kaidah “segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah keliru dan haram”.

Syahdan, setelah mereka (khalayak umum) dipaksa menerima kesimpulan itu, para penebar propaganda bidah melanjutkan, “Rasulullah tak pernah melakukan maulid. Maka dari itu, merayakan maulid hukumnya haram. Rasulullah juga tak pernah mengadakan tahlilan, selamatan, membaca surah Yasin...” Intinya, bentuk-bentuk ritual keagamaan yang tidak selaras dengan hati mereka dihukumi haram atas dasar “Rasulullah tidak pernah melakukannya”.
* * *
Tak bisa dimungkiri, bahwa dalam kehidupan manusia selalu ada perubahan. Dan, tentu saja, peristiwa-peristiwa baru akan terus bermunculan seiring perjalanan waktu sejak diutusnya Rasulullah ke bumi sampai hari kiamat nanti. Saya rasa semua orang menyadari kalau hal itu merupakan keniscayaan yang mutlak.

Apabila kita menerima konklusi tersebut, mesti segala sesuatu yang kita lakukan selama ini adalah haram—karena Rasulullah tidak pernah melakukannya. Kesimpulan berpikir seperti ini tentu saja keliru, baik secara logika maupun agama, karena mustahil sesorang bisa menyamai liku-liku kehidupan Rasulullah yang penuh dengan hikmah dan teladan. Lalu, apatah kita akan mengatakan bahwa apa yang dilakukan umat Islam selama ini adalah sebuah kesesatan?

Mari kita tanyakan kembali kepada mereka yang senantiasa menyiarkan propaganda bidah terhadap umat Islam.

“Apabila perbuatan yang tidak pernah dilakukan Rasulullah itu haram, maka kalian sebenarnya juga telah melakukan banyak perbuatan yang belum pernah dilakukan Rasulullah. Dengan demikian, apa yang kalian tuduhkan selama ini juga berlaku pada diri kalian. Jika majelis tahlil hukumnya haram—karena Rasulullah tidak melakukannya, sebagaimana yang kalian katakan—maka majelis taklim dan kuliah-kuliah di perguruan tinggi yang kalian lakukan juga haram. Bagaimana mungkin kalian membuat barometer dengan dua ukuran yang berbeda?”

Pertanyaan di atas tak perlu dijawab, cukup direnungkan saja dengan lapang dada sambil memandangi rumput yang bergoyang.

27 komentar:

  1. Setuju mas. Rasulullah juga belum pernah ngeblog ya. Bukan berarti ngeblig bidah.

    Maaf lahir batin mas

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum. Senang bisa bersilaturahim dengan saudara dari sesama Grobogan. Kita tetangga kecamatan, Mas. Saya dari Tawangharjo. Jenengan Pulokulonnya mana?

    Tentang bid'ah, saat ini kata tersebut seolah telah menjelma menjadi hukum baru dalam syari'at Islam, ya, Mas. Selain hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, sekarang oleh "mereka" ditambah satu lagi: bid'ah, yg disempitkan artinya menjadi haram, dosa, dan berujung neraka.

    Salam ukhuwah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam. Saya juga senang sampean bersedia berkunjung ke sini, Pak Irham. Rumah saya di Dusun Pelem, Kecamatan Pulokulon. Saya muridnya Pak Mahrus (Selo). Salam.

      Hapus
    2. Pak Mahrus menantunya Pak Kiai Umar Ali Mahsun, ya? Berarti dulu sekolah di Selo juga? Selain Pak Mahrus, apa diwulang Pak Miftah juga?

      Hapus
    3. Benar. Dulu beliau yang ngajar saya di pondok Bandungsari. Saya tidak sekolah di Selo. Kalau Pak Miftah saya kurang tahu. Sampean kenal Nur Salikin dari Tarub?

      Hapus
    4. Ooo... ustad jenengan di Bandung sari toh. Saya kira di Selo. Saya tidak kenal Nur Salikin, Mas. Eh, cara bikin tulisan italic di komen itu gmn, ya, Mas? :)

      Hapus
    5. Oh, tulisan kursif seperti ini maksudnya? Caranya sama dengan penulisan kode HTML.

      Hapus
  3. Hmm, saya jadi memahami arti bid'ah yang sesungguhnya.. sebelumnya saya juga berpikir bid'ah itu artinya melanggar aja yah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, begitulah. Karena bidah berasal dari bahasa Arab, memahaminya juga harus langsung dari kamus (ekabahasa) bahasa Arab.

      Hapus
  4. Wiiih.. masak kuliah di perguruan tinggi pun juga haram.. (-_-

    Semoga kita gak menyalahi arti dari bid'ah ini yaa Mas..
    Ilmu yang bermanfaat..

    BalasHapus
  5. kalo sy baca di buku api sejarahnya ahmad mansur suryanegara, perkara khilafiyah, furu, masalah cabang kayak gitu emang sengaja diciptakkan belanda (penjajah) buat memecah belah umat Islam biar gak tjd perlawanan thdap Belanda. Biar umat tersibukkan dgn masalah kayak gituan. Waullahu 'alam.

    BalasHapus
  6. ada kalimat yg salah ketik, kak .
    bagian "peristiwa baru yang bermuncululan"
    :D

    ijin nyimak aja kak, buat na,mbah wawasan tntg bid'ah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas koreksinya, Mbak Ina Rakhmawati. Sudah saya perbaiki :)

      Hapus
  7. dan sayapun lebih paham tentang arti bid'ah,,,terimakasih,,postingan yg bermanfaat mas Lutfi :)

    BalasHapus
  8. dan karena internet dan blog tidak pernah ada pada jaman Nabi Muhammad maka HARAM juga ngeblog dan pake internet.

    *mlayu*
    *ndelik*

    BalasHapus
  9. terimakasih postingannya sangat bermanfaat yang saya tidak tau sekarang menjadi tau

    BalasHapus
  10. karna itulah kalo ngaji harus tuntas biar ndak salah paham, kita diperintahkan menyebarkan agama ini dengan cara2 yang indah, bukan dengan cara2 memusuhi.
    ==========================
    pakan kelinci pedaging

    BalasHapus
  11. Memang kita harus berhati-hati dalam menykapi pergerakan dari propaganda yang sangat rawan ya mas, kalau saja kita dpaat jeli, maka kita bisa terselamatkan deh. Jadi semuanya harus tuntan dan selesai kalau kita menuntut ilmu dan jangan nanggung ya.

    Salam

    BalasHapus
  12. Memang bid'ah itu sesuatu yang tidak diperbolehkan selama itu diharamkan. Tapi ada beberapa bid'ah yang masih bisa dimaklumi misalnya handphone, speaker, dan lainnnya karena ada manfaatnya.

    Ya asal ga disalahgunakan aja

    BalasHapus
  13. saya jadi ingat ucapan seorang ulama besar "BUYA HAMKA"...ibadah haji yang dilakukan bangsa Indonesia ini sebenarnya tidak sah, karena naik pesawat menuju tanah suci, dan naik pesawat itu tergolong bidah..karena tidak pernah dilakukan di saman Rasulullah SAW....beliau menyatakan ini..karena saat itu banyak yang mengaku sebagai orang2 pintar dari kalangan muslim dan mereka membuat pernyataan2 yang menyesatkan tentang hal-hal yang menurut mereka bidah.....
    keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)

    BalasHapus
  14. saya sih nyimak aja mas, soalnya kurang begitu paham sama bid'ah :)

    BalasHapus
  15. nyimak aja bang, masih kurang begitu faham tentang hal-hal seperti ini =))
    wallohua'lambissowab.. hehe

    BalasHapus

Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!