Daging kurban adalah hidangan
dari Allah s.w.t. di hari raya Idul Adha yang disajikan untuk seluruh umat
Islam, baik yang miskin maupun yang kaya. Itulah sebabnya, untuk menghormati
hidangan penuh berkah tersebut, pada hari itu kita dilarang untuk berpuasa dengan
alasan apapun. Dan sudah barang tentu, ada kriteria tersendiri dan syarat-syarat
khusus mengenai hewan yang boleh dipotong pada momen istimewa itu.
Para ahli hukum Islam sepakat
bahwa hanya ada tiga jenis hewan yang boleh dijadikan kurban, yaitu unta, lembu
dan kambing. Mereka juga sepakat bahwa selain tiga jenis hewan itu, tidak boleh
dipersembahkan untuk kurban. Perselisihan pendapat terletak pada segi keutamaan
di antara jenis hewan-hewan tersebut.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali lebih
mengutamakan kuantitas daging hewan. Dalam hal ini, kadar daging unta lebih banyak
dari pada daging sapi. Daging sapi lebih banyak dari pada daging kambing.
Meskipun dari segi kualitas, daging kambing lebih unggul dari pada yang lainnya.
Lain lagi dengan mazhab
Malikiyah. Menurut mereka, yang paling utama adalah domba, kemudian sapi, baru
kemudian unta. Hal itu disebabkan, kanjeng Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah
menyembelih hewan kurban selain domba. Dengan demikian, dombalah yang lebih
diutamakan dari pada yang lain.
Sementara mazhab Hanafiyah lebih
memprioritaskan tingginya harga dari pada jenis hewan. Semakin mahal harganya, kian
tambah banyak pahalanya.
Adapun jenis kelamin hewan yang dijadikan kurban sebaiknya pejantan. Hal ini berbeda dengan hewan yang digunakan untuk membayar zakat, di mana yang wajib dikeluarkan adalah jenis betina, kecuali apabila hewan yang dimiliki semuanya jantan.
Adapun jenis kelamin hewan yang dijadikan kurban sebaiknya pejantan. Hal ini berbeda dengan hewan yang digunakan untuk membayar zakat, di mana yang wajib dikeluarkan adalah jenis betina, kecuali apabila hewan yang dimiliki semuanya jantan.
Terkait disparitas sudut pandang
ihwal keutamaan jenis hewan yang dijadikan kurban, kita bisa mengikuti pendapat
yang sesuai dengan 'selera' kita. Umpamanya kita berkemampuan untuk membeli seekor
unta, maka ikut Mazhab Syafii dan Hanbali. Seandainya hanya mampu membeli seekor
kambing, maka taklid saja pada Mazhab Maliki. Toh tetap saja sama-sama
menjalankan sunah agama. Lalu bagaimana kalau tidak mampu membeli salah satu di
antara ketiganya? Memang hampa rasanya jika Lebaran Besar tanpa ada sepotong
daging yang dimakan. Adakah kaul yang bisa sedikit 'menghibur' kita?
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallâhu
anhuma, bahwasannya berkurban itu cukup dengan mengucurkan darah (menyembelih) binatang, sekalipun
itu hanya seekor ayam atau angsa. Nah lho?!
Sumber foto
: Supriyadi
untuk program menabung dan jual hewan kurban online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com
BalasHapus