Pages - Menu

Minggu, 13 Oktober 2013

Bacaan Lirih di Tengah Qunut



Seorang ustaz pengajar di PP Fadllul Wahid Bandungsari Grobogan pernah mengkritik julukan 'kota santri' yang disematkan kepada salah satu desa di kabupaten Demak. Julukan tersebut sebenarnya tidak berlebihan, mengingat fakta bahwa sebagian besar pondok pesantren di Jawa Tengah didominasi oleh putra-putri dari Demak. Namun, ketidaksetujuannya bukan karena itu, tapi lebih disebabkan hal 'sepele' yang masih diperselisihkan di antara ulama dan luput dari pengamatan banyak orang.

Dalam kunjungannya untuk yang ke sekian kali, ustaz yang juga berasal dari Demak itu memperhatikan bacaan imam-imam musala di sana ketika salat subuh. Bacaan yang dimaksud adalah doa qunut. Lebih spesifik lagi, kalimat zikir dan sanjungan yang berada ditengah-tengah doa qunut. Yaitu mulai dari "Fa innaka taqdlî walâ yuqdlâ 'alaik" sampai sebelum "astaghfiruka wa'atûbu ilaik".

Menurutnya, imam tidak perlu membaca pelan ketika sampai pada kalimat itu. Karena kalimat tersebut termasuk bagian dari doa qunut, di mana bagi imam disunahkan untuk membacanya dengan suara keras agar para makmum mengamininya. Dan ketika sampai pada kalimat "fa innaka taqdli" si imam tetap membacanya dengan keras, sementara para makmum juga membacanya (tidak membaca amin) secara pelan. [Lihat: Busyral Karim, hlm 232]

"Bagaimana bisa dijuluki kota santri jika dalam pelaksanaan ibadahnya saja tidak sesuai dengan aturan agama?!" katanya dengan nada sinis.

Statemen ustaz tersebut, secara tidak langsung menganggap semua kiai dan santri yang ada di desa itu tidak mengetahui akan hal ini. Lebih sembrononya lagi, ia tidak mencari tau terlebih dahulu apakah ada pendapat lain yang berbeda dan hanya cukup dengan pengetahuan parsialnya itu untuk menyalahkan orang lain.

Imam Muhammad Ar-Ramli menyatakan, bagi makmum diperbolehkan ikut membacanya bersama imam dengan suara pelan atau diam ketika imam membacanya. Namun yang lebih utama adalah makmum ikut membacanya. Lalu jika makmum dianjurkan ikut membaca, apakah si imam membacanya dengan suara pelan atau keras? Ada dua pendapat mengenai hal ini. [Lihat: Nihayatul Muhtâj, juz 1 hlm 507].

Jadi sebenarnya masalah ini masih diperselisihkan di antara ulama, sebagian ulama tetap menganjurkan bagi imam untuk membacanya dengan keras, sedangkan menurut sebagian ulama menganjurkan untuk membacanya dengan pelan karena imam dan makmum sudah membacanya sendiri-sendiri.

Pelajaran berharga yang saya petik dari cerita ustaz di atas adalah, jangan terburu-buru menyalahkan orang lain mengenai suatu perkara yang kita sendiri kurang mengetahuinya. Kecuali apabila perkara itu jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan agama. Dan, seseorang belum dijuluki fakih (ahli fikih) selama ia tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara fukaha.

Sumber foto:  Google Images

1 komentar:

  1. Mohon maaf kami kesulitan mencari pembahasan tersebut, apabila berkenan mohon kupasan penjelasan mengenai dasar imam membaca lirih atau keras ketika fainnaka taqdzi dst. Nihayatul Muhtâj, juz 1 hlm 507. terima kasih.

    BalasHapus

Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!