Pages - Menu

Selasa, 16 April 2013

Memindah Penyakit pada Hewan


Menanggapi pertanyaan dari seorang teman di Facebook pagi tadi, bagaimana hukumnya memindahkan penyakit pasien kepada hewan?
Dalam kajian ilmu fikih, ada sebuah adagium yang sangat populer yaitu, "dar' al-mafâsid muqaddam alâ jalb mashâlih" (menolak kerusakan harus lebih didahulukan dari pada mewujudkan kesejahteraan).
Dalam permasalahan ini, menyembuhkan penyakit adalah menciptakan kesejahteraan. Sementara memindahkan penyakit tersebut pada hewan (misalnya) tentu menimbulkan mafsadah baru. Namun jika ada dua mafsadah yang berlawanan, maka sebisa mungkin untuk menghindari yang lebih besar. Dalam kasus ini, nyawa manusia dianggap lebih berharga dari pada hewan.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Ibnu Hajar menuturkan, jika ada seseorang menyambung tulangnya yang patah dengan barang najis, maka sholatnya sah dan dia tidak wajib melepas kembali apa yang telah dia sambung. Hal itu terpaksa ia lakukan karena keselamatan dirinya terancam dan tidak ada benda suci lain yang bisa menggantikannya.
Bahkan Imam Romli yang mengikuti pendatap Al-Ghazâli memperbolehkan merobek bagian tubuh hewan untuk sekadar mengetahui apakah hewan tersebut mempunya darah yang mengalir atau tidak. Sementara Imam Haramain yang diikuti oleh Ibnu Hajar tidak memperbolehkannya, karena itu merupakan bentuk penyiksaan. Kedua pendapat ini dapat dijumpai dalam kitab Hasyiyah al-Bâjûriy pada Bab Thaharah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jawabannya adalah boleh, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom dengan beberapa catatan.
Pertama, hal tersebut menjadi alternatif yang terakhir. Artinya tidak ada pengobatan lain yang dapat menyembuhkan.
Kedua, Pasien tersebut termasuk muhtarom 'inda al-syar'i (orang yang dimuliakan dalam pandangan Islam)
Ketiga, Sakitnya sampai kondisi mubihut tayammum (diperkenankan untuk bertayammum).

Wallâhu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!