Pages - Menu

Jumat, 24 Mei 2013

Memaksa Anak Menikah



Kali ini, pertanyaan datang dari seorang teman lama yang sekarang tinggal di daerah pedalaman pulau Sumatera. Pertanyaan disampaikan melalui pesan Facebook dua hari lalu. Apakah boleh memaksa anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihan orang tuanya? Atau dengan ungkapan yang berbeda, menjodohkan anak secara paksa boleh apa tidak? Jawaban ini baru sempat saya publikasikan karena selama dua hari terakhir saya disibukkan dengan urusan lain.
Bagi mereka (termasuk teman saya tadi) yang pernah berkecimpung di bidang ilmu Fikih, pasti tahu bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah sering disinggung, yaitu pada bab wilayatun nikah.
Secara bahasa, wilayah artinya: menjalankan sesuatu atau memeliharanya. Sementara menurut istilah ulama' fikih adalah: Sulthah syar'iyyah tu'thî shâhibahâ haqqa insyâ'il uqûd wat tasharrufâti tasharrufan nâfidzan min ghairi tawaqqufin alâ ijâzati ahadin (Otoritas penuh dari syari'at yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan transaksi / akad secara sah tanpa tergantung pada persetujuan pihak lain). Secara umum, kalimat ini bersifat netral, dan baru mempunyai makna konotatif jika disandingkan dengan aktifitas tertentu.
Para ahli hukum Islam membaginya menjadi beraneka ragam. Dan yang saya sebutkan di sini (sesuai dengan pertanyaan) hanya dua macam. Pertama, ijbâriyyah (paksaan) artinya wewenang secara mutlak untuk melangsungkan akad pernikahan dan sekaligus memilihkan calon suami. Kedua, ikhtiyâriyyah (pilihan) artinya bagi anak perempuan mempunyai hak untuk menentukan pilihannya, walaupun ijab nikah tetap harus melalui wali.
Lalu siapakah yang mempunyai hak ijbâriyah dan siapa yang mempunyai hak ikhtiyâriyyah? Ulama'-ulama' fikih sepakat bahwa seorang wali mempunyai hak ikhtiyâriyyah. Sementara perbedaan pendapat di antara mereka mengenai perempuan, apakah ia juga punya hak ikhtiyariyah sebagaimana wali?
Mayoritas ulama' fikih (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), berpendapat bahwa wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Akan tetapi walinya yang menikahkan. Walaupun akad nikah yang dilakukan wali tersebut harus mendapat ridla dari perempuan (seperti jika perempuan yang akan dinikahkan masih perawan dan sudah akil balig).
Sementara itu, menurut pendapat Hanafiyah, seorang perempuan diperbolehkan melangsungkan ijab nikah untuk dirinya sendiri dan nikahnya dianggap sah. Namun sebaiknya, akad nikah tetap dilakukan oleh walinya. [Fath al-Qadîr, juz 3 hlm 255].
Setelah mengerti tentang definisi wilayah ijbariyah, saatnya kita mengetahui siapa saja orang yang bisa "dipaksa" itu dan siapa yang bebas memilih pasangannya sendiri.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh eks guru besar divisi Syari'at Islam di Universitas Sana'a, Doktor Ali Ahmad Al-Qulaishi, ada tiga kriteria mengenai orang-orang tersebut.
Pertama, orang yang tidak bisa dipaksa sama sekali. Yaitu anak laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Begitu juga perempuan yang sudah tidak perawan (tsayyib) yang sudah baligh dan berakal pula. Dari sini akan timbul pertanyaan lagi, apakah tsayyib yang masih kecil (belum baligh) boleh dipaksa nikah? Syafi'iyah menjawab: Tidak boleh. [Al-Majmû', juz 15 hlm 321]. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah boleh. [Badâ'ius Shanâ'i', juz 3 hlm 1352].
Kedua, orang yang statusnya masih diperselisihkan oleh fuqaha' apakah ia boleh dipaksa atau tidak. Yaitu seorang perawan yang balig akil. Dalam kitab-kitab Syafi'iyah, Fathul Qarib misalnya, dijelaskan bahwa seorang ayah bisa memaksa anak perempuannya yang masih perawan untuk menikah dengan pemuda pilihan orang tua. Dan disyaratkan calon suami tersebut sepadan dengan si perempuan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, seorang ayah tidak bisa memaksa anaknya tersebut. [Fath al-Qadîr. Juz 3 hlm 260]. Dengan demikian, pertanyaan di atas sudah terjawab.
Ketiga, orang yang boleh dipaksa untuk menikah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas yang cukup (baca: fâqidul ahliyyah) baik laki-laki maupun perempuan. Yaitu anak kecil dan orang gila.
Demikian penjelasan tentang wilayah nikah semoga bermanfaat bagi penanya secara khusus, dan bagi umat Islam secara umum.
Wallâhu a'lam


Sumber Foto :  Google Images

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dan tunggu kunjungan balik dari saya. Tabik!